Diduga Langgar SOP Pertamina, SPBU 74.956.04 Sonder Disorot: Antrian Solar Subsidi Disebut Didominasi “Mafia Solar”
SonderFajaraktual.com
–SPBU 74.956.04 Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, SPBU tersebut diduga kuat melanggar SOP penyaluran BBM subsidi Pertamina, khususnya jenis solar subsidi, karena antrian panjang yang terjadi dinilai tidak wajar dan diduga kuat didominasi kendaraan pelangsir dan mafia solar.

Berdasarkan pantauan tim investigasi pada Minggu (15/02/2026), terlihat antrian panjang kendaraan di SPBU tersebut. Ironisnya, sebagian besar kendaraan yang mengantre disebut-sebut bukan masyarakat umum, melainkan kendaraan-kendaraan yang diduga milik pelangsir solar subsidi.
Sumber warga sekitar menyebut, pola pengisian BBM subsidi di SPBU Sonder itu diduga memiliki jam-jam tertentu, yang sudah “dipahami” oleh kelompok pelangsir.
“Biasanya ramai sekali itu jam 12 malam. Sudah seperti jadwal tetap. Yang antri bukan masyarakat biasa, tapi mobil-mobil yang diduga mafia solar subsidi,” ungkap salah satu warga.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa SPBU tersebut diduga telah menjadi titik “langganan” bagi jaringan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Diduga Ada Pola Terstruktur: Solar Subsidi Seolah “Dijatah” untuk Pelangsir
Masyarakat menilai, apabila benar 90% kendaraan yang mengantre merupakan kendaraan mafia solar, maka ini merupakan indikasi kuat adanya dugaan:
penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,
praktik pelangsiran terorganisir,
pembiaran oleh pihak SPBU,
serta lemahnya pengawasan.
Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi—seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM—sering kali menjadi korban karena harus mengantre panjang, bahkan tidak kebagian.
Desakan Warga: Pertamina Jangan Tutup Mata
Warga dan pengguna BBM subsidi meminta agar pihak Pertamina, termasuk tim pengawas internal, segera turun tangan melakukan:
pemeriksaan terhadap SPBU 74.956.04 Sonder,
audit penyaluran solar subsidi,
pemeriksaan CCTV dan transaksi,
hingga penindakan tegas bila ditemukan pelanggaran SOP.
“Kami berharap Pertamina jangan tutup mata. Ini sudah sering terjadi. Kalau dibiarkan, berarti masyarakat kecil terus dirugikan,” tegas warga lainnya.
UU Migas: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana
Praktik pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran moral, namun merupakan pelanggaran hukum serius.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Dalam UU Migas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55 UU Migas
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana.
Pasal 53 UU Migas
Mengatur larangan melakukan kegiatan niaga tanpa izin.
Ancaman Hukuman
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan:
pidana penjara,
serta denda dalam jumlah besar.
APH Diminta Bertindak, Jangan Tunggu Viral
Masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menunggu kasus ini viral terlebih dahulu untuk bertindak.
Karena bila dugaan ini benar, maka bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga merampas hak rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat solar subsidi.
Media ini akan terus memantau perkembangan di lapangan dan meminta klarifikasi dari:
pihak pengelola SPBU 74.956.04 Sonder,
Pertamina wilayah,serta aparat terkait
Pimpinan Redaksi













