Boltim —Fajaraktual.com
26/11/2025 Aktivitas pertambangan emas di wilayah Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Lokasi yang disebut-sebut terkait dengan nama Rajak Mokoagow dan Supri Kaulusan itu diduga kuat belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui wartawan mengaku resah dengan kegiatan tambang tersebut. Mereka menilai aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari itu berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, seperti longsor, pencemaran air, hingga kerusakan lahan perkebunan masyarakat.
> “Setiap hari ada alat beroperasi. Kami tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak. Yang jelas, aktivitasnya sudah mulai mengancam keselamatan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Tidak Mengantongi Izin

Meski informasi mengenai kepemilikan dan legalitas tambang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, beberapa sumber lapangan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki dokumen IUP. Jika benar demikian, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan melanggar ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan maupun status izin di lokasi tambang.
Desakan ke Pemerintah dan APH
Masyarakat Buyandi mendesak Pemerintah Kabupaten Boltim, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Mereka menilai pembiaran aktivitas tambang tanpa izin akan menimbulkan kerusakan jangka panjang serta mengancam keselamatan warga di sekitar area operasi.
> “Kami berharap pemerintah dan APH tidak tutup mata. Kalau ini benar ilegal, harus segera ditertibkan sebelum memakan korban,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Menunggu Tindakan Tegas
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Boltim terkait langkah pengawasan maupun penindakan di wilayah Buyandi. Warga berharap pemerintah melakukan investigasi dan kajian dampak lingkungan, serta memastikan semua kegiatan pertambangan di Boltim berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
(Jefry Wurara)













