*Ahli Pidana Unwira: Penetapan Tersangka 3 DPRD TTU oleh Polda NTT Sudah Sah, Penuhi 4 Alat Bukti*
Fajar Aktual – Sabtu, 3 Oktober 2026 – 19.45 WITA
Kupang, Fajar Aktual com – Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, menilai penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif oleh Polda NTT dalam kasus dr. Icha Pakaenoni telah memenuhi standar minimum hukum acara pidana.
Mikhael mengatakan pokok pemeriksaan dalam perkara praperadilan yang diajukan ketiga legislator tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Oleh karena itu, menurut dia, hakim perlu memeriksa ada atau tidaknya standar minimum alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau objeknya adalah tentang penetapan tersangka, maka berdasarkan KUHAP, pemeriksaannya dibatasi hanya pada ada tidaknya standar minimum dua alat bukti dalam menetapkan ketiga oknum anggota DPRD tersebut sebagai tersangka,” ujar Mikhael sebagaimana pernyataan yang diterima wartawan, Sabtu malam, 3 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya menempatkan alat bukti sebagai salah satu aspek penting dalam penetapan tersangka.
Undang-undang tersebut juga memperkuat mekanisme praperadilan dalam sistem hukum acara pidana sebagai kontrol terhadap kewenangan penyidik.
Namun, kata Mikhael, penilaian tidak berhenti pada jumlah alat bukti saja, alat bukti harus memiliki relevansi dengan perkara dan diperoleh melalui cara yang sah.
“Dua alat bukti ini saja tidak cukup, tetapi harus ditambah dengan relevansi alat bukti dan juga tentang keabsahan alat bukti,” jelas dia.
Dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum Polda NTT selaku termohon menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan fakta sidang kemarin yang disampaikan oleh salah satu kuasa dari termohon, disampaikan bahwa termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah mengantongi minimal empat alat bukti yang relevan dan cara memperolehnya sah sesuai dengan KUHAP,” ungkap dia.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, Mikhael Feka menilai standar minimum penetapan tersangka telah terpenuhi secara kumulatif.
Ia menyebutkan bahwa ada tiga aspek yang menjadi dasar penilaiannya, yakni jumlah alat bukti, relevansi alat bukti dengan perkara, serta keabsahan cara memperoleh alat bukti.
“Oleh karena itu, saya dapat berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh termohon Polda Nusa Tenggara Timur telah memenuhi standar minimum dua alat bukti, alat bukti itu relevan dengan perkara yang sedang ditangani, dan cara mendapatkan alat bukti itu juga sah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut telah memenuhi ketentuan KUHAP. “Sehingga penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon telah sah sesuai dengan KUHAP,” tegasnya.
Selain persoalan alat bukti, Mikhael juga menyoroti dalil pemohon mengenai kewajiban memperoleh izin gubernur sebelum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota.
Menurut dia, dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menyatakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD TTU tidak sah, termasuk rujukan pada Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.
(@anafunan)













