KOTA KINABALU — fajaraktual 12 Juli 2016
Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu memastikan proses pemulangan jenazah Warga Negara Indonesia korban penembakan di Malaysia berjalan sesuai prosedur dan tanpa dipungut biaya.
Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian No. 00025/SBPM-KK/0726/09 yang diterbitkan KJRI Kota Kinabalu pada 10 Juli 2026, WNI atas nama Ferry Martis Dalsifa, 49 tahun, asal Desa Fatubenao, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dinyatakan meninggal dunia pada 06 Juli 2026 pukul 14.00 waktu setempat di Sandakan, Malaysia.
Penyebab kematian tercatat “GUNSHOT WOUND TO THE HEART” sesuai data Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia No. SB 311393 tanggal 09 Juli 2026 dari Jabatan Pendaftaran Negara Daerah Sandakan. Jenazah telah menjalani otopsi oleh pihak berwenang Malaysia dan telah tercatat dalam Daftar Kematian WNI di Kota Kinabalu.
Atas permintaan keluarga, yakni Urbanus Manu Mali selaku saudara kandung, pemulangan jenazah dilakukan melalui jalur penerbangan. Rinciannya, pada 10 Juli 2026 jenazah diterbangkan dengan AK5197 rute Sandakan–Kuala Lumpur, dilanjutkan 11 Juli 2026 dengan GA821 rute Kuala Lumpur–Jakarta, dan dijadwalkan tiba di Kupang pada 12 Juli 2026 pukul 01.00 WITA melalui penerbangan GA448 rute Jakarta–Kupang.
Jenazah akan diterima langsung oleh keluarga di Kupang untuk kemudian dimakamkan di kampung halaman di Belu, NTT.
KJRI Kota Kinabalu yang ditandatangani Konsul Muda Mohamad Nurdin telah meminta dukungan kepada instansi pemerintah terkait di Malaysia dan Indonesia agar proses pengurusan dan pemulangan jenazah dapat berjalan lancar. Surat keterangan ini juga digunakan untuk pengurusan perkhidmatan jenazah serta pencatatan kematian WNI di wilayah akreditasi KJRI Kota Kinabalu.
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah untuk terus memastikan perlindungan WNI di luar negeri berjalan optimal.
Ana Funan













