*Fajar Aktual | 6 Juli 2026*
Dewan Kehormatan menolak kehadiran kuasa hukum Viktor Emanuel Manbait, S.H. saat mendampingi ayah almarhum dr. Icha dalam pemanggilan untuk memberikan keterangan. Penolakan itu menuai sorotan karena tidak disertai penjelasan aturan yang melarang pendampingan hukum terhadap pengadu atau pelapor.
Ayah almarhum dr. Icha dipanggil sebagai pihak pengadu. Saat hendak didampingi kuasa hukumnya, pihak Dewan Kehormatan menyatakan keberatan dan menolak kehadiran Viktor Emanuel Manbait, S.H. di ruang sidang etik. Hingga kini, Dewan Kehormatan belum menunjukkan dasar hukum yang secara tegas melarang pengadu didampingi penasihat hukum.
Secara prinsip, hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak atas keadilan. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam praktik lembaga etik lain seperti DKPP, pendampingan kuasa hukum bagi pengadu maupun teradu justru diakomodasi demi menjamin proses yang objektif dan berimbang.
Jika Dewan Kehormatan memiliki aturan internal yang melarang pendampingan, aturan itu wajib ditunjukkan secara tertulis. Tanpa dasar yang jelas, penolakan tersebut berpotensi mencederai asas keterbukaan dan akuntabilitas. Sidang etik memang bersifat internal, namun tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law.
Penolakan tanpa pijakan aturan juga menimbulkan pertanyaan: apa yang dikhawatirkan dari hadirnya kuasa hukum dalam proses klarifikasi? Jika tujuannya mencari kebenaran materiil, kehadiran kuasa hukum seharusnya membantu pengadu menyampaikan keterangan secara utuh dan sistematis, bukan sebaliknya.
Publik kini menunggu sikap resmi Dewan Kehormatan. Tunjukkan pasal mana dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau Tata Beracara yang melarang pengadu didampingi kuasa hukum. Jika tidak ada, maka penolakan ini tidak memiliki legitimasi dan patut dikoreksi demi menjaga marwah lembaga itu sendiri.
Ana Funan













