Tindak Tegas dan Proses Hukum Pengelola Dapur MBG, Ini KLB Bukan Sekedar Lalai
Kefamenanu TTU, FajarAktual. Com
Direktur Lakmas Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur Victor Manbait, SH bersuara keras soal Keracunan MBG di SMA Negeri 1 Insana Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT)
Dalam rilisnya Jumat ( 6/3/2026) Victor minta ketegasan Ketua Satgas MBG Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap pengelola dapur MBG apabila dalam temuan terdapat kelalaian mengabaikan dalam melaksanakan SOP yang mengakibatkan makanan yang disediakan meracuni anak anak yang mengkonsumsinya.
Baru dua hari lalu lanjut Victor diberitakan luas oleh media dihadapan para pengelola dapur MBG pernyataan keras ketua satgas MBG kabupaten TTU bahwa Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di TTU tidak serius mengawasi penyajian makanan Program MBG sehingga terjadi berbagai masalah dan terbukti dua hari kemudian ratusan anak anak SMA keracunan makanan dapur MBG.
” Terjadinya keracunam atas ratusan anak anak ini bukan sekedar kelalaian lagi tapi ini sudah merupakan sebuah kejadian luar biasa sehingga penting dilakukan bukan sekedar teguran semata tetapi wajib direkomendasikan oleh ketua satgas MBG TTU untuk dilakukan proses hukum atas persitiwa ini,”tandas Victor.
Patut diduga demikian Victor penyedia makanan dapur MBG yang makanannya menimbulkan racun dan menyebabkan konsumen sakit merupakan perbuatan pidana yang dapat pidana berlapis, baik dengqn UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, maupun KUHP.: Dalam undang undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai aturan utama yang mengatur keamanan pangan.
Menjerat Pelaku usaha +Dapur MBG yang lalai atau sengaja melanggar standar sanitasi pangan dengan dipidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 milyar sebagaimana diatur pada Pasal 135: ” Setiap orang yang lalai melanggar standar sanitasi, keamanan pangan, dan bahan tambahan pangan yang mengakibatkan gangguan kesehatan atau jiwa manusia dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.) .
Penyediaan makanan-Dapur MBG yang produk makananya tercemar, nasi atau tidak layak konsumsi itu juga melanggar kewajiban pelaku usaha sebgiaman diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a: UU No 8/1999 tentang perlindungan Konsumen bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang (makanan) yang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan”.
Pasal 62 ayat (1): Pelanggaran terhadap pasal 8 di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Dan yang berikutnya kata Victor lebih lanjut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal kelalaian 474 dalam KUHP dapat digunakan jika keracunan terjadi akibat kelalaian (kurang hati-hati) dari penyedia makanan yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit (keracunan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Kita desak agar dilakuka aduit atas pengelolaan MBG diseluruh kabupaten TTU mulai dari pasokan bahan pokok, pengolahan, tempat penyimpanan , kelayakan distributor bahan pokok, ke setiap dapur MBG apakah memang berkualifikasi sesuai ketentuan yang diatur.
“Dapur MBG itu melayani konsumsi untuk manusia dalam menunjang gizi generasi penerus bangsa ini sehingga pengawasanya harus melibatkan publik dengan membuka akses seluas luasnya bagi publik bukan sebaliknya publik di batasi bahkan ditakut takuti dengan ancaman pidana menghalang halangi pelaksanaan program Nasional.
Sehingga para pengelola dapur MBG seperti tak tersentuh hukum sama sekali. Dan terkesan Dapur MBG adalah model usaha baru untuk memburu rente semata, “pungkasnya.
Redaksi : Yuven Fernandez













