*Bukan Intervensi, Kuasa Hukum Jude Taolin Tagih Jawaban Tertulis Polres TTU*
Kefamenanu, Fajar Aktual com 10 Oktober 2026 – 16.36 WITA
Tim kuasa hukum wartawati http://NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin, meminta Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan penjelasan resmi atas surat keberatan dan permohonan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati TTU, Falentinus Kebo terkait berita.
Tak cukup kalau surat keberatan itu didiamkan, tegas tim kuasa hukum dalam rilis tertulis yang diterima Fajar Aktual, Sabtu 10 Oktober 2026.
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Wartawati http://NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin yakni Victor Manbait, S.H., Yoseph Maisir, S.H., Paulo Chrisanto, S.H., Silverius Rivandi Baria, S.H., dan Yohanis Desi Debritto Mabilani, S.H.
Tim kuasa hukum Judith de Lorenzo Taolin meminta Polres TTU memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut surat keberatan hukum dan permohonan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, yang berkaitan dengan karya jurnalistik http://NTTHits.com, tulis Victor Cs dalam rilis tersebut.
Menurut Victor dan anggota tim kuasa hukum, hingga Sabtu 10 Oktober 2026 belum ada tanggapan resmi dari Polres TTU mengenai tindak lanjut surat tersebut.
Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah keberatan telah dievaluasi, atau bagaimana sikap kepolisian terhadap permohonan penghentian penyelidikan, kata mereka.
Permohonan penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat Nomor 32/VEM’s/X/2026 yang ditujukan kepada Kapolres TTU melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal. Surat itu merupakan tindak lanjut atas keberatan hukum yang diajukan pada 1 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum menyebut surat keberatan tersebut telah diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU pada 2 Oktober 2026. Mereka kini meminta kepastian apakah keberatan itu telah dipelajari dan ditindaklanjuti penyelidik.
Permohonan ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan kepolisian, melainkan untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum, tandas Victor dkk.
Tim kuasa hukum juga meminta Polres TTU menjelaskan status penanganan laporan polisi Nomor LP/B/348/IX/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 7 September 2026, yang diajukan Falentinus Kebo.
Ada tiga hal utama yang dipersoalkan Tim Kuasa Hukum Jude. Pertama, apakah surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum telah dievaluasi. Kedua, bagaimana sikap resmi Polres TTU terhadap permohonan penghentian penyelidikan.
Ketiga, apakah penanganan laporan tersebut masih berlangsung atau telah memasuki tahap lebih lanjut.
Bagi tim kuasa hukum, ketiga hal itu membutuhkan jawaban tertulis agar status perkara dan tindak lanjut administratifnya dapat diketahui secara jelas. Mereka menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup disampaikan secara lisan atau dibiarkan tanpa penjelasan yang terdokumentasi.
Selain status penyelidikan, tim kuasa hukum menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pers. Victor dan tim meminta Polres TTU menjelaskan apakah peran Dewan Pers telah dipertimbangkan dalam menangani laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik http://NTTHits.com.
Dalam surat keberatan sebelumnya, tim kuasa hukum merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tertanggal 19 Januari 2026, yang menegaskan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
(@anafunan)













