Dugaan Penyalahgunaan Solar di SPBU Tombatu Mencuat, Nama Resmob Disebut-sebut, Aparat Diminta Turun Tangan
MINAHASA TENGGARA (MITRA) — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Kali ini, aktivitas yang diduga terjadi di salah satu SPBU di Kecamatan Tombatu menjadi sorotan setelah tim awak media melakukan penelusuran di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan aktivitas penampungan atau pembelian solar dalam jumlah tertentu yang kemudian diduga disalurkan kembali untuk kepentingan di luar peruntukan sebagaimana ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam penelusuran tersebut, nama seseorang berinisial atau yang dikenal dengan sebutan “Pingkil” disebut oleh sejumlah warga. Warga menduga aktivitas yang bersangkutan berkaitan dengan penampungan solar.
Yang lebih serius, berdasarkan keterangan warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut, dalam menjalankan aktivitasnya, Pingkil disebut-sebut kerap membawa-bawa nama oknum anggota Resmob untuk memperoleh kemudahan atau menghindari pemeriksaan.
Pernyataan tersebut masih sebatas informasi masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, aparat kepolisian perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah benar ada anggota kepolisian yang terlibat, memberikan perlindungan, atau namanya hanya dicatut oleh pihak tertentu.
SPBU Tombatu Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan kepada pengelola SPBU Tombatu. Jika benar terdapat pembelian solar bersubsidi secara tidak wajar atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, maka pengelola SPBU perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan dan pengawasan penyaluran BBM di lokasi tersebut.
Pertanyaan publik sederhana: bagaimana sistem pengawasan SPBU terhadap pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar, dan apakah setiap transaksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada sopir atau pembeli. Rantai distribusi perlu ditelusuri, termasuk pihak yang menjual, membeli, menampung, mengangkut hingga pihak yang diduga menjadi penerima akhir.
Potensi Pelanggaran Hukum Harus Ditelusuri
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga memiliki ketentuan teknis dan pengawasan tersendiri. Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pembelian, penampungan, pengangkutan, atau perdagangan BBM yang bertentangan dengan ketentuan, aparat penegak hukum dapat menilai ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran administratif sesuai fakta yang ditemukan.
Pasal 55 UU Migas juga mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Namun demikian, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi masyarakat atau pemberitaan media.
Nama Resmob Jangan Dijadikan Tameng
Hal yang tidak kalah penting adalah munculnya dugaan pencatutan nama institusi Resmob.
Resmob merupakan bagian dari fungsi kepolisian dalam penanganan tindak pidana tertentu. Karena itu, apabila benar ada pihak yang menggunakan nama anggota atau kesatuan kepolisian untuk melindungi aktivitas ilegal, persoalan tersebut harus diusut secara serius.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada keterlibatan anggota kepolisian, maka aparat perlu menjelaskan kepada publik agar nama institusi tidak terus-menerus dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jangan sampai nama aparat penegak hukum justru dijadikan tameng untuk menjalankan bisnis BBM yang diduga menyimpang.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Tim awak media mendesak Kapolres Minahasa Tenggara dan jajaran terkait, termasuk fungsi Resmob, untuk segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri pola transaksi BBM, rekaman CCTV SPBU, kendaraan yang keluar-masuk, volume pembelian, identitas pembeli, serta pihak yang diduga menerima atau menampung solar tersebut.
Jika memang ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Publik tidak membutuhkan isu yang dibiarkan menggantung. Yang dibutuhkan adalah transparansi, penegakan hukum dan kepastian bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tombatu maupun pihak yang disebut dengan nama Pingkil masih perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
****













