*3 Saksi Mangkir, Kasus Penganiayaan Fafinesu B Resmi Naik ke Penyidikan*
Fajar Aktual 1 juni 2026
TTU – Proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kabupaten Timor Tengah Utara, terus berjalan. Hingga Minggu 31/05/2026, penyidik Polres TTU telah memeriksa 27 orang saksi dan resmi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dipimpin Wakapolres TTU.
Kasus ini awalnya ditangani melalui pemeriksaan terhadap 4 orang, terdiri dari 1 orang pelapor dan 3 saksi korban. Tahap selanjutnya penyidik kembali memeriksa 4 orang lainnya, termasuk Kepala Desa Fafinesu B, untuk menggali keterangan lebih lengkap terkait kronologi kejadian.
Pada Kamis 29/05/2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Namun yang hadir hanya 8 orang. Kekurangan 6 orang kemudian dipenuhi keesokan harinya, Jumat 30/05/2026, sehingga seluruh saksi yang dijadwalkan Kamis akhirnya diperiksa.
Jumat malam, tim penyidik turun langsung ke Fafinesu B untuk menyerahkan surat panggilan. Sebanyak 9 orang dipanggil untuk diperiksa pada Sabtu 30/05/2026. Dari jumlah tersebut, 5 orang memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik. Sementara 4 orang lainnya belum hadir sampai saat ini. Setelah dilakukan pencocokan data, diketahui satu nama di antara 4 orang yang mangkir merupakan orang yang sama hanya berbeda penyebutan. Dengan demikian, total saksi yang belum hadir berjumlah 3 orang.
Gelar perkara terkait kasus ini digelar Sabtu malam 30/05/2026. Rapat dipimpin langsung Wakapolres TTU bersama penyidik. Hasil gelar menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Secara administrasi, penetapan peningkatan status ditetapkan Minggu setelah seluruh berkas rampung dibuat penyidik.
Hingga saat ini total saksi yang sudah diperiksa mencapai 27 orang. Untuk 3 orang saksi yang belum memenuhi panggilan, penyidik menyatakan akan segera menerbitkan panggilan resmi lanjutan dalam waktu dekat agar keterangan mereka dapat segera diambil guna melengkapi berkas perkara.
Kasus penganiayaan di Fafinesu B ini masih dalam penanganan intensif Polres TTU. Penyidik fokus menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Ana Funan













