• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home NTT

WALHI NTT: Kriminalisasi Anton Yohanis Bala dan Warga Nangahale di Tengah Kewajiban Menindaklanjuti LHP Ombudsman NTT

Admin by Admin
Februari 3, 2026
in NTT
0
WALHI NTT: Kriminalisasi Anton Yohanis Bala dan Warga Nangahale di Tengah Kewajiban Menindaklanjuti LHP Ombudsman NTT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WALHI NTT: Kriminalisasi Anton Yohanis Bala dan Warga Nangahale di Tengah Kewajiban Menindaklanjuti LHP Ombudsman NTT

Kupang, NTT. FajarAktual. Com 02 Februari 2026

Penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala, S.H. dan warga Nangahale tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik agraria di atas tanah negara eks-HGU yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2013. Sejak 2014 masyarakat telah bermukim, membangun tempat tinggal, serta mengelola lahan tersebut secara terbuka.

Keberadaan masyarakat diketahui oleh pemerintah dan bahkan menjadi bagian dari proses administratif, mediasi, serta pembahasan lintas lembaga negara. Fakta bahwa pemerintah daerah pernah membentuk tim terpadu untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat menunjukkan adanya pengakuan negara atas keberadaan dan klaim warga.

Namun pengakuan tersebut tidak pernah diikuti penyelesaian konflik yang adil. Negara mengetahui adanya konflik agraria, tetapi memilih membiarkannya tanpa solusi yang melindungi hak rakyat.

Kondisi ini sejalan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Ombudsman menemukan bahwa tata kelola pemerintahan dalam penanganan tanah eks-HGU ini bermasalah dan mengabaikan keberadaan serta hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.

Temuan maladministrasi ini menegaskan bahwa akar persoalan berada pada kesalahan administrasi negara dan kegagalan penyelesaian konflik agraria, bukan pada tindakan kriminal warga. Dengan demikian, dasar konflik bersumber dari cacat tata kelola, sehingga pendekatan pidana terhadap masyarakat menjadi tidak proporsional dan kehilangan legitimasi keadilan.

Dalam situasi keberatan masyarakat yang belum pernah diselesaikan, izin HGU baru tetap diterbitkan. Tindakan ini menunjukkan pengabaian terhadap realitas sosial serta pelanggaran prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ketika masyarakat mempertahankan tanah yang telah menjadi ruang hidupnya selama bertahun-tahun, persoalan ini justru dialihkan menjadi perkara pidana melalui Pasal 167 KUHP.

Pendekatan tersebut mereduksi konflik agraria struktural menjadi tuduhan pelanggaran individual. Warga diposisikan sebagai penyusup di tanah tempat mereka hidup, sementara maladministrasi negara dalam proses perizinan dan pengabaian penyelesaian konflik tidak pernah disentuh.

Dalam perspektif hukum, ketika lembaga negara pengawas pelayanan publik telah menyatakan adanya maladministrasi, maka negara mengakui adanya cacat prosedural dalam tindakan administrasinya sendiri. Hal ini secara langsung melemahkan dasar moral dan hukum untuk memidanakan warga yang berada dalam situasi sengketa akibat kesalahan tata kelola negara.

Dalam konteks tersebut, Anton Yohanis Bala, S.H. tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai pembela HAM yang menjalankan fungsi pendampingan hukum dan advokasi masyarakat.

Keterlibatannya bahkan pernah dilekatkan dalam struktur tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah, yang menunjukkan bahwa perannya berada dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui negara. Kerja pendampingan hukum bagi masyarakat dalam konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bagian dari upaya pemulihan hak warga. Memidanakan pendamping masyarakat dalam situasi yang dinyatakan bermasalah secara administratif menunjukkan penggunaan hukum pidana untuk menutup kegagalan tata kelola negara, sekaligus merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM.

Temuan Ombudsman menegaskan bahwa konflik ini berada dalam ranah koreksi administrasi dan penyelesaian agraria, bukan ranah kriminal. Oleh karena itu, proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale bertentangan dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta kewajiban negara melindungi pembela HAM. Kriminalisasi dalam konteks maladministrasi yang telah diakui secara resmi justru memperlihatkan kegagalan negara memperbaiki kesalahan tata kelolanya sendiri dan menggeser beban kesalahan kepada rakyat.

Dalam situasi ini, WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga, S.H. M.H menegaskan bahwa temuan Ombudsman menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan Warga Nangahale. Negara wajib menindaklanjuti LHP tersebut dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi penerbitan izin yang bermasalah, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reforma agraria yang berkeadilan.

“Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya memperdalam ketidakadilan, melanggengkan kriminalisasi pembela HAM, dan mengingkari kewajiban negara untuk melindungi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya, “pungkasnya.

Redaksi : Yuven Fernandez

Sumber : Rilis WALHI NTT

Previous Post

Perkuat Implementasi Program Nasional, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026

Next Post

Pemkab Minahasa Tarik 23 Praja IPDN Usai Rampungkan Magang II

Admin

Admin

Next Post
Pemkab Minahasa Tarik 23 Praja IPDN Usai Rampungkan Magang II

Pemkab Minahasa Tarik 23 Praja IPDN Usai Rampungkan Magang II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb