Pengacara MEP Kembalikan Uang Rp212 Juta Kongkalikong Makelar Jabatan Terungkap
SULUT — Fakaraktual.com
Perkara dugaan penipuan yang menyeret nama politisi Partai Golkar, Calvin Paginda, akhirnya berujung damai. Penasihat Hukum Michaela E. Paruntu (MEP) bersama tim kuasa hukum tersangka menyerahkan uang pengembalian kepada pelapor, Lady Olga, di hadapan penyidik Polda Sulawesi Utara, Senin (23/2/2026).
Pengembalian terakhir senilai Rp212 juta menjadi penutup rangkaian restitusi yang sebelumnya telah dilakukan dua kali, masing-masing Rp45 juta dan Rp310 juta. Jika diakumulasikan, total dana yang telah diterima pelapor mencapai Rp567 juta.
Langkah tersebut menjadi pintu masuk penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polda Sulut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata.
Sempat Diwarnai Isu Aliran Dana
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Isu yang berembus menyebutkan bahwa dana hasil dugaan penipuan tidak sepenuhnya dinikmati tersangka seorang diri. Sejumlah pihak bahkan berspekulasi adanya aliran dana ke petinggi Partai Golkar Sulut.
Spekulasi tersebut muncul karena sebagian kalangan menilai posisi Calvin di internal partai tidak cukup kuat untuk menjalankan aksi yang disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah tanpa dukungan figur berpengaruh. Namun hingga proses damai ditempuh, isu tersebut tidak pernah terkonfirmasi secara hukum.
Dengan dikembalikannya seluruh dana yang dipermasalahkan, fokus perkara pun bergeser dari potensi proses panjang di meja hijau menjadi penyelesaian berbasis pemulihan kerugian korban.
Restorative Justice, Solusi atau Jalan Aman?
Penerapan RJ dalam kasus ini memantik perdebatan. Di satu sisi, mekanisme ini dinilai memberi ruang penyelesaian cepat dan mengutamakan pemulihan kerugian korban. Di sisi lain, publik tetap mempertanyakan transparansi penanganan perkara, terutama karena sempat bersinggungan dengan nama partai politik besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengurus Partai Golkar Sulut terkait isu aliran dana yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Kini, dengan kesepakatan damai yang telah diteken, perkara yang sempat menjadi sorotan tersebut secara hukum dinyatakan selesai melalui jalur Restorative Justice. Namun, pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi catatan tersendiri.
Redaksi













