*TUA KOLO BONGKAR AIB SENGKETA TANAH WNI: BPN TTU DAN DIRJEN HUBDAR DISOROT*
Fajar Aktual. 16 Juli 2026 KEFAMENANU – Gelombang protes dari masyarakat adat kembali menggema di TTU. Keluarga besar Tua Kolo asal Wini, Kecamatan Insana Utara, turun ke jalan menyuarakan penolakan atas penguasaan lahan terminal barang internasional yang mereka klaim sebagai hak waris leluhur.
Aksi itu muncul setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Kefamenanu dinyatakan gagal. Perkara ini menyeret nama keluarga Alm. Thomas Hartanto, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten TTU, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI sebagai pihak yang digugat terkait kepemilikan lahan.
Pihak keluarga Yosef Kolo kemudian mencabut gugatan lama dan mendaftarkan gugatan baru dengan materi pokok perkara yang disempurnakan. Langkah hukum itu ditempuh agar hakim dapat melihat duduk perkara secara utuh, tanpa mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.
Dalam orasinya, para Tua Kolo Wini membawa poster dan karton berisi enam tuntutan keras. Mereka menilai ada praktik kelaliman yang berupaya menghapus hak-hak orang kecil di desa demi kepentingan pihak tertentu.
Salah satu isi poster menyorot BPN TTU dengan tulisan “BPN TTU, BIANG KEROK SENGKETA TANAH INI”. Massa juga menegaskan “TANAH INI MILIK TUA KOLO BUKAN TUAN EO HARTANTO” dan meminta “STOP AKTIFITAS KARENA SENGKETA MASIH BERJALAN”.
Isu legalitas dokumen juga menjadi sorotan utama. Massa menolak sertifikat tahun 1986 atas nama Thomas Hartanto karena dinilai mengabaikan program Landreform 1968 yang tercatat atas nama Yosef Kolo. Bagi mereka, dokumen negara seharusnya berpihak pada data awal penguasaan.
Kritik juga diarahkan ke pusat. Tertulis di salah satu poster “DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT RI DI TIPU ATAU TURUT BERKONSPIRASI”. Massa menyebut “Alm. YOSEF KOLO KORBAN MAFIA TANAH KELAS ATAS” sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses yang dinilai tidak adil.
Usai berorasi, rombongan Tua Kolo membubarkan diri secara tertib. Mereka menyatakan aksi ini hanyalah awal dan akan dilanjutkan melalui jalur hukum di pengadilan.
Sidang perdata lanjutan dijadwalkan digelar di PN Kefamenanu pada Selasa, 21 Juli 2026 pekan depan. Keluarga Tua Kolo mengaku siap hadir dan membawa bukti-bukti baru untuk memperjuangkan keadilan atas tanah leluhur mereka.
Ana Funan













