Timsus Gubernur Sulut di Persimpangan Etika Kekuasaan: Antara Akselerasi Pembangunan dan Ancaman Bypass Birokrasi
MANADO, FajarAktual.com
Pembentukan Tim Khusus (Timsus) Gubernur Sulawesi Utara untuk Percepatan Akses Program Strategis kini berada di titik krusial: apakah menjadi instrumen akselerasi pembangunan daerah, atau justru membuka jalur baru kekuasaan yang luput dari mekanisme kontrol formal.
Meski Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan bahwa Timsus bekerja tanpa anggaran APBD dan bersifat sukarela, kalangan pegiat antikorupsi menilai narasi tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menilai persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya honor, melainkan pada posisi strategis Timsus dalam arsitektur kekuasaan daerah.
“Masalahnya bukan soal digaji atau tidak. Masalahnya adalah akses dan pengaruh. Ketika sebuah tim non-struktural diberi ruang masuk ke pusat-pusat pengambilan keputusan dan lobi anggaran, maka standar pengawasannya justru harus lebih tinggi, bukan lebih longgar,” ujar Rolly.
Menurutnya, Timsus berpotensi menciptakan jalur paralel kekuasaan di luar sistem birokrasi formal jika tidak dilengkapi dengan kerangka hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Jika tidak ada kejelasan mandat, Timsus bisa menjadi ‘bypass birokrasi’ — melompati OPD, perencanaan teknokratik, bahkan mekanisme penganggaran yang sah. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan jangka panjang,” tegasnya.
INAKOR menilai publik perlu mendapatkan informasi terbuka mengenai komposisi Timsus, latar belakang anggotanya, peran konkret yang dijalankan, serta relasi kerjanya dengan perangkat daerah. Transparansi ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan, praktik pengaruh tidak resmi, hingga potensi transaksi politik terselubung.
Lebih jauh, Rolly mengingatkan bahwa upaya mengakses program strategis nasional tidak boleh bergeser menjadi pendekatan berbasis jejaring personal semata.
“Pembangunan daerah harus berdiri di atas dokumen perencanaan, kebutuhan riil masyarakat, dan proses birokrasi yang sah. Ketika relasi personal menjadi pintu utama, maka merit system runtuh, dan di situlah ruang penyimpangan mulai terbuka,” katanya.
LSM INAKOR menegaskan akan menempatkan keberadaan Timsus sebagai objek pengawasan masyarakat sipil, bukan untuk menghambat kinerja gubernur, tetapi untuk memastikan bahwa akselerasi pembangunan tidak mengorbankan prinsip good governance.
“Kalau Timsus dijalankan secara terbuka, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu layak didukung. Namun jika ia bergerak di wilayah abu-abu kekuasaan, maka kritik dan koreksi adalah keharusan demokratis. Pemerintahan yang kuat bukan yang anti-kritik, tapi yang tahan diuji,” pungkas Rolly.
(Ivan)













