Fajar Aktual 25 Agustus 2026 – 07.20 WITA
Kupang
Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan kekerasan verbal yang berujung pada kematian dr. Icha.
Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Kompol Edy, SH, MH.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup,” ungkap Kompol Edy kepada Fajar Aktual.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Thernsius Lasakar, SE; Nubertuss Tubani, http://S.Sos; dan Veronika Lake, ST. Surat tersebut diterima Drs. Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dr. Icha.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur yang dibuat Gabriel Pakaenoni pada 3 Juli 2026. Penyidik menyebut para tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri.
Dalam penyidikan, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu juga disangkakan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan penetapan belum dilakukan karena masih kekurangan alat bukti.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor http://SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum dan SPDP Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum, keduanya tertanggal 29 Juli 2026.
Setelah penetapan ini, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka. Ketiganya juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pekan ini. Tahap selanjutnya, berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk penelitian.
Pihak keluarga meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten menegakkan hukum, termasuk melakukan upaya paksa berupa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami mengapresiasi tim joint investigation Polda NTT yang secara profesional melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini,” ujar pihak keluarga.
(Anafunan)













