Sangihe, Fajaraktual.com
Alat berat terus meraung, hutan terkoyak, sungai mengeruh. Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kini menjadi pemandangan sehari-hari di Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Para pemodal luar daerah beroperasi bebas tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Tidak ada penyegelan, tidak ada penindakan, dan tidak ada pelaku yang tersentuh hukum. Aktivitas ilegal ini justru terus berjalan, seolah mendapat “perlindungan diam-diam” dari pihak tak terlihat.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini bukti ketidakberdayaan hukum di hadapan uang,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain melanggar UU Minerba, metode open pit yang digunakan melibatkan bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon, dan kapur. Risiko pencemaran air dan tanah sangat tinggi, mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem yang selama ini dijaga.
Masyarakat menilai, lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran aparat memperkuat praktik ilegal ini. Dugaan koordinasi antara pelaku PETI dengan oknum tertentu membuat penegakan hukum selalu berakhir tanpa hasil nyata.
“Kalau ini dibiarkan, anak cucu kita hanya akan mewarisi tanah gersang dan air beracun,” tambah warga lain dengan nada prihatin.
Keuntungan besar hanya dinikmati segelintir orang. Negara kehilangan pendapatan, masyarakat menanggung kerusakan ekologis, dan hukum kehilangan taringnya.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan adil bukan sekadar tuntutan moral — ini harga mati untuk menjaga kepercayaan publik. Bowone kini menjadi cermin: ketika hukum tumpul di hadapan modal besar, rakyat dan alam menjadi korban pertama.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
(IM)













