SPBU Roong Tondano Diduga Jual Solar Subsidi di Atas HET, Pertamina dan Polres Minahasa Didesak Bertindak Tegas
MINAHASA, SULAWESI UTARA — fajaraktual.com
Dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU Roong di Tondano, Kabupaten Minahasa, disorot menyusul informasi mengenai dugaan praktik penjualan solar yang disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan harga resmi.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi. Jika benar terdapat penjualan di atas ketentuan, maka persoalan tersebut perlu segera ditelusuri secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.
PERTAMINA JANGAN TUTUP MATA, PENGAWASAN HARUS DIBUKTIKAN
PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang menjalankan distribusi BBM melalui jaringan penyalur diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Roong Tondano.
Pemeriksaan perlu mencakup harga jual solar, pencatatan transaksi, bukti pembayaran konsumen, mekanisme penyaluran, serta kepatuhan operator terhadap ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun sanksi lain harus diterapkan sesuai aturan dan tingkat pelanggarannya. Pengawasan tidak cukup hanya berupa imbauan, tetapi harus disertai pemeriksaan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa BBM subsidi disalurkan sesuai peruntukannya, bukan justru menjadi sumber persoalan bagi konsumen yang bergantung pada solar untuk mencari nafkah.
POLRES MINAHASA DIMINTA TURUN TANGAN
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa, juga didesak menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Penelusuran dapat dilakukan dengan meminta keterangan konsumen, memeriksa bukti transaksi, meminta klarifikasi pengelola SPBU, serta berkoordinasi dengan instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Namun, dugaan ini tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan. Tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum fakta, bukti, dan pihak yang bertanggung jawab diketahui secara jelas.
JANGAN BIARKAN KONSUMEN MENANGGUNG KERUGIAN
Jika dugaan penjualan di atas harga resmi terbukti, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk sopir angkutan, pelaku usaha logistik, petani, dan pengguna kendaraan diesel yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh solar subsidi.
Selisih harga dapat menambah beban operasional masyarakat kecil. Karena itu, transparansi harga dan pengawasan penyaluran menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan pelayanan, pelanggaran ketentuan harga, atau bentuk penyimpangan lain. Setiap kemungkinan harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan.
KLARIFIKASI PENGELOLA SPBU PERLU DIBUKA
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pengelola SPBU Roong Tondano perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai dugaan tersebut, termasuk harga jual yang diterapkan, dasar penetapan harga, serta mekanisme pengawasan internal.
Keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga dan Polres Minahasa juga diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah laporan atau informasi mengenai dugaan tersebut telah diterima dan apakah pemeriksaan akan dilakukan.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN NYATA
Dugaan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan BBM bersubsidi harus dijalankan secara konsisten. Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Pertamina dan aparat penegak hukum diharapkan tidak membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kejelasan.
Team
.













