SPBU Boroko Diduga Langgar SOP Pertamina, Truk Bermuatan Solar Melebihi Kapasitas
Boroko – Fajaraktual.com
Dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina kembali terjadi di wilayah Sulawesi Utara. SPBU Boroko disorot publik lantaran diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara berlebihan kepada kendaraan angkutan barang.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, ada praktik pengisian solar hingga 200 liter per satu unit truk, padahal kapasitas tangki kendaraan tersebut hanya sekitar 100 liter. Ironisnya, modus ini dilakukan dengan cara memanfaatkan dua tangki tambahan yang dipasang di sisi kiri dan kanan kendaraan.
Seorang sumber yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut menyebutkan, pengisian ini dibiarkan berjalan dengan alasan adanya barkode. “Kata salah satu oknum Babinsa, yang penting ada barkode, maka solar bisa diisi. Padahal aturan jelas melarang pengisian melebihi kapasitas tangki standar kendaraan,” ungkapnya.
Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan, pengoplosan, atau distribusi ilegal BBM bersubsidi termasuk tindak pidana. Selain merugikan negara, praktik seperti ini juga membuka ruang bagi mafia solar yang kerap menimbun dan memperjualbelikan kembali BBM subsidi dengan harga lebih tinggi.
Masyarakat sekitar berharap Pertamina tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap SPBU Broko. “Kalau dibiarkan, ini akan terus berlanjut. Negara dirugikan, rakyat kecil yang seharusnya menikmati BBM subsidi justru kesulitan mendapatkan solar di SPBU,” ujar warga setempat.
Desakan juga datang dari sejumlah pemerhati anti-mafia migas di Sulut. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan.
Kasus dugaan pelanggaran SOP SPBU Broko ini menambah panjang daftar persoalan distribusi BBM subsidi di Sulawesi Utara. Publik kini menunggu langkah tegas dari Pertamina maupun aparat hukum, agar praktik penyalahgunaan solar subsidi tidak semakin marak dan merugikan masyarakat luas.
Team Redaksi













