Kawangkoan, 6 Desember 2025,Fajaraktual.com
Aktivitas di SPBU 74.956.17 Kawangkoan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pihak pengelola melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, khususnya dalam layanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, sejumlah kendaraan yang mengantre di SPBU tersebut terlihat telah dimodifikasi secara tidak wajar. Satu unit mobil disebut memiliki dua tangki sekaligus, bahkan ada yang memasang bak tambahan di bagian dalam kendaraan. Modifikasi seperti ini diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar, jauh melebihi kapasitas standar kendaraan harian.

Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengatakan bahwa pengisian 200 hingga 300 liter per kendaraan sudah menjadi pemandangan rutin. Ia mengungkapkan kondisi yang lebih mengherankan terjadi pada 6 Desember 2025, ketika anggota Polsek Kawangkoan melakukan pemantauan langsung di area SPBU tersebut.

“Saat polisi ada di lokasi, semua kendaraan tertib. Tidak ada pengisian berlebihan,” ujar salah satu warga. Namun kondisi berubah cepat. “Begitu petugas APH meninggalkan lokasi, kegiatan diduga kembali seperti biasa. Kendaraan siluman langsung antre lagi, dan pengisian ratusan liter pun berlangsung tanpa hambatan,” tambahnya.
Pantauan lapangan hari itu menunjukkan bahwa antrean didominasi kendaraan yang dikenal masyarakat sebagai ‘mobil siluman pengisap solar subsidi’—yakni kendaraan yang diduga secara rutin mengangkut solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar wilayah.

Beberapa sopir yang berhasil ditemui enggan memberikan komentar. Sementara warga sekitar menyampaikan kegelisahan mereka lantaran aktivitas seperti ini berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi, sehingga masyarakat umum yang berhak menikmatinya justru kesulitan mendapatkan solar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran SOP tersebut. Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam, serta mengambil tindakan tegas apabila benar terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.
(Redaksi)













