Skandal Hibah Lahan Bakamla di Kandar: Hak Ulayat Dirampas, Pemerintah Desa Diduga Main Mata
Saumlaki, Fajaraktual.com
Pelanggaran terang-terangan terhadap hak ulayat masyarakat adat kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemerintah Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Wesleta. Diduga merampas tanah ulayat milik Keluarga Oratmangun Refualu Eborala melalui penerbitan surat hibah sepihak kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun 2025.
Lahan adat seluas kurang lebih dua hektare tersebut dihibahkan tanpa persetujuan pemilik sah, tanpa musyawarah adat, dan tanpa mekanisme ganti rugi. Ironisnya, proses hibah tetap dipaksakan meski masyarakat Desa Kandar secara terbuka dan berulang kali menyatakan penolakan.
Tindakan itu terjadi saat pemerintah desa bersama pemerintah daerah tetap melanjutkan agenda pembangunan fasilitas Bakamla di atas tanah adat, seolah hukum adat dan hukum negara tidak pernah ada.
“Ini bukan hibah, ini perampasan. Kami tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun. Pemerintah desa bertindak sewenang-wenang dan menginjak-injak hak kami sebagai pemilik tanah ulayat,” tegas perwakilan Keluarga Oratmangun Refualu.
Masyarakat adat menilai langkah tersebut sebagai kejahatan administrasi yang berpotensi pidana, karena tanah ulayat yang telah diakui negara tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan pemilik dan mekanisme hukum yang sah.
Lebih memalukan lagi, masyarakat Desa Kandar menegaskan mereka tidak pernah menolak pembangunan negara maupun kehadiran Bakamla. Yang mereka tolak adalah praktik arogansi kekuasaan yang memperlakukan masyarakat adat seperti objek yang bisa dipaksa menyerah.
“Di Saumlaki, tanah untuk TNI Angkatan Laut dibayar per meter. Di Kandar, kami dipaksa menghibahkan tanah adat secara gratis. Apakah kami warga kelas dua? Apakah tanah orang adat tidak bernilai di mata negara?” kecam seorang tokoh adat Desa Kandar
Kasus ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan preseden berbahaya yang menunjukkan bagaimana aparatur negara dapat bersatu mengorbankan rakyat kecil demi target proyek. Jika praktik ini dibiarkan, maka tidak ada lagi jaminan hukum bagi masyarakat adat di daerah ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan pihak Bakamla memilih bungkam. Tidak adanya klarifikasi dinilai publik sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan pengakuan tidak langsung atas dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat adat Desa Kandar mendesak penyidikan aparat penegak hukum, audit administrasi hibah, serta penghentian seluruh aktivitas di atas tanah sengketa. Mereka menegaskan, pembangunan tanpa keadilan bukan kemajuan, melainkan penjajahan gaya baru.
Jika negara terus menutup mata, maka konflik agraria bukan lagi ancaman,melainkan kepastian.
(FA/GD)













