Sidang Kasus Pencurian Ayam di Kawangkoan Ditunda, Saksi Kunci Belum Dihadirkan
Tondano, Fajaraktual.com
Sidang kasus pencurian ayam di Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (20/8/2025). Persidangan tersebut terpaksa ditunda karena salah satu saksi penting, Caesar, belum dapat dihadirkan.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi sekaligus korban berinisial A.L menyampaikan bahwa Caesar seharusnya termasuk salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Namun, saat proses penyidikan di Polres Minahasa, Caesar tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur. Menurut A.L, hal ini menimbulkan pertanyaan dan dugaan adanya perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut.
A.L juga mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya memiliki bukti transfer sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada seorang oknum aparat. Uang tersebut, menurut saksi, diminta untuk menebus tiga ekor ayam dari total 19 ekor ayam miliknya yang hilang.
Ketua DPD Sulut LSM LAMI yang juga Wakil Ketua DPP GPN 08, Indri Montolalu, ikut menyoroti jalannya perkara ini. Ia menyatakan sejak awal sudah menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pencurian ayam tersebut.
“Saya berharap PN Tondano dapat menghadirkan saksi Caesar pada sidang berikutnya, agar kebenaran bisa terungkap secara transparan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Indri.
Sidang perkara pencurian ayam di Kawangkoan ini rencananya akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.
Reporter Ivan M













