Manado, FajarAktual.com
Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang membuka sejumlah temuan baru terkait dugaan cacat administrasi dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah.

Empat terdakwa—termasuk Arie Giroth Cs yang dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—mengikuti jalannya sidang secara saksama. Perkara ini sebelumnya dilaporkan PT Buana Propertindo Utama melalui Jimmy Wijaya.
Dua pegawai BPN Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, menjadi sorotan utama. Dalam keterangannya, keduanya mengaku hanya melakukan plotting titik koordinat berdasarkan data GPS terhadap bidang tanah tiga terdakwa dan satu bidang atas nama Jeffey Masinambow. Tidak ada pengukuran fisik di lapangan.
“Kami hanya plotting saja. Soal luas, kami tidak tahu,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Yang mengherankan, hasil plotting tersebut juga tidak mencantumkan luasan tanah dalam berita acara. Kedua saksi menegaskan pula bahwa sertifikat tidak dapat diterbitkan apabila kewenangan pemerintah desa tidak sesuai dengan lokasi wilayah tanah.
“Kalau tanah di wilayah Pemerintah A tetapi sertifikat keluar dari Pemerintah B, itu tidak bisa. Kalau sampai terbit, berarti ada kelalaian,” ujar saksi dari BPN.
Plt Hukum Tua Desa Sea, Johana Metrix Tamuntuan, memberikan keterangan yang memicu tanda tanya. Ia mengaku bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Jimmy Widjaja masuk ke desa sejak 2023. Namun ketika ditanya soal pembayaran PBB oleh Ari dan Jemmy Giroth—yang disebut telah dilakukan sejak 2008 dan 2017—Tamuntuan menyatakan lupa.
Pernyataan ini langsung disindir penasihat hukum terdakwa, Noch Sambouw SH, MH, CMC.
“Masyarakat ibu bayar pajak sejak 2008 dan 2017, tapi ibu lupa?”
Mantan Kumtua Ungkap Penolakan dan Dugaan Imbalan
Kesaksian paling mencolok datang dari mantan Hukum Tua Desa Sea, John Pontororing. Ia menegaskan bahwa selama menjabat pada 1990–1995, tidak pernah ada proses pengukuran di area yang kini disengketakan.
Pontororing juga membeberkan bahwa ia pernah menolak permohonan konversi hak milik dari Mumu Cs, Donie, Yan, dan Mintje, meski mereka menawarkan imbalan Rp20 juta—nilai yang kala itu setara harga sebuah mikrolet. Penolakan dilakukan karena lahan tersebut merupakan tanah eks HGU yang telah ditempati warga Desa Sea sejak 1960.
Keterangan ini menjadi lebih menarik ketika tim kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa setelah ditolak oleh Desa Sea, permohonan itu justru diajukan ke Desa Malalayang Dua dan ditandatangani oleh Kumtua setempat, Salenusa. Langkah tersebut dinilai janggal dari sisi hukum.
“Pada tahun 1990, apalagi ketika sertifikat terbit pada 1995, Malalayang sudah bukan bagian Kabupaten Minahasa. Sudah masuk wilayah Kotamadya Manado sesuai PP No. 22/1988,” ujar Noch. Ia menambahkan, cara tersebut bertentangan dengan Keppres No. 32/1979 yang mengatur bahwa prioritas hak atas tanah eks HGU diberikan kepada masyarakat yang menempati.
Majelis hakim yang dipimpin Erwin Marentek SH, dengan anggota Bernadus Papendang SH dan Aminudin Dunggio SH, menutup persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti pada sidang berikutnya.
Tahap selanjutnya diperkirakan akan menjadi penentu untuk menguji keabsahan sertifikat HGB 3320, HGB 3036, dan HGB 3027—yang menurut tim kuasa hukum terdakwa diduga mengandung cacat fundamental.
(Ivan)













