*Razia Lampu Strobo dan LED Silau di Kefamenanu, Sat Lantas TTU: Jangan Ganggu Pengguna Jalan Lain*
Fajar Aktual
Kefamenanu, Selasa, 11 Agustus 2026 16.00 WITA
Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Utara menggelar razia penertiban kendaraan yang menggunakan lampu strobo, sirene, dan lampu LED berintensitas tinggi tidak sesuai peruntukannya. Operasi berlangsung Senin malam, 10 Agustus 2026, mulai pukul 19.00 hingga 20.45 WITA.
Kegiatan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan lampu kendaraan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan di jalan.
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur, memimpin langsung razia bersama personel Sat Lantas. Petugas menyisir sejumlah jalur utama yang rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sejumlah kendaraan roda empat hingga truk angkutan barang yang kedapatan memasang lampu LED menyilaukan dan lampu strobo ilegal.
Penggunaan lampu dengan intensitas tinggi dari arah berlawanan sangat mengganggu pandangan pengendara lain, apalagi saat malam hari. Ini berpotensi besar memicu kecelakaan,” tegas Iptu Rokhy.
Ia menegaskan, penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 59 ayat (5) disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya untuk kendaraan bermotor petugas Polri. Lampu merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, kendaraan rescue, dan mobil jenazah.
Sementara lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, mobil derek, serta angkutan barang khusus atau alat berat.
Selain menertibkan lampu, Satlantas Polres TTU juga mengimbau pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan dan pemasangan knalpot racing yang dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan ketertiban.
Polres TTU berharap masyarakat dan pemilik kendaraan mematuhi aturan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.
Red( Ana Funan)













