Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jonathan Mogonta
Minahasa Tenggara, Fajaraktual.Com — Deru tambang ilegal di kawasan Ratatotok, Minahasa Tenggara, kembali menggema, kali ini dengan dugaan keterlibatan aktor asing. Setelah Polda Sulut menahan satu unit alat berat dan tumpukan karbon milik seorang pengusaha lokal, kini sorotan publik tertuju pada aktivitas tambang tak berizin yang diduga dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Sie You Ho.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa aktivitas tambang yang dijalankan oleh Sie You Ho diduga keras tidak mengantongi dokumen perizinan resmi. Baik izin pertambangan maupun dokumen lingkungan seperti AMDAL disebut tidak dimiliki.

Jonathan Mogonta, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, menyerukan penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemodal asing. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
> “Kalau tambang rakyat bisa dibongkar paksa, mengapa tambang skala besar yang melibatkan pihak asing dibiarkan? Ini ujian integritas bagi aparat penegak hukum,” tegas Jonathan, Selasa (29/07/2025).
Jonathan menambahkan bahwa kerusakan lingkungan di Ratatotok telah mencapai titik kritis. Penebangan hutan, aliran limbah ke sungai, hingga nihilnya reklamasi pascatambang menjadi bukti bahwa eksploitasi berlangsung tanpa kendali.
> “Ratatotok bukan zona bebas hukum. Jika penambangan ilegal yang dilakukan warga lokal saja bisa ditindak, maka apalagi yang melibatkan pihak asing dan merusak lingkungan secara masif,” katanya.
Tak hanya itu, Jonathan juga menyoroti dugaan praktik penyelundupan hukum melalui visa wisata. Menurutnya, banyak WNA yang masuk ke Indonesia dengan dalih berlibur, namun nyatanya menjadi operator alat berat dan pekerja tambang.
> “Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan. Kami minta Imigrasi, Disnaker, dan aparat gabungan tidak menutup mata,” tegasnya.
PAMI-P juga mengungkap bahwa sejumlah entitas tambang di kawasan tersebut diduga menghindari kewajiban perpajakan, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Fakta ini, menurut Jonathan, memperkuat dugaan bahwa tambang ilegal telah menjadi ‘ladang gelap’ yang tumbuh subur karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa saatnya pemerintah dan lembaga hukum bertindak secara menyeluruh dan kolektif.
“Jangan sampai Sulut menjadi wilayah jajahan ekonomi asing berkedok investasi tambang. Ratatotok adalah milik rakyat Minahasa Tenggara, bukan ladang eksploitasi yang kebal hukum. Ketika negara lemah menghadapi cukong, maka suara rakyat harus menjadi benteng terakhir keadilan,” tutupnya.
Reporter Ivan Maliki













