Polres TTU Respons Cepat, Redam Keributan Pemuda Mabuk di Maubeli
Fajar Aktual 7 Juni 2026
KEFAMENANU – Komitmen Polres Timor Tengah Utara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kembali diuji pada Sabtu sore 6 Juni 2026. Melalui layanan kedaruratan Call Center 110, aparat menunjukkan bahwa setiap aduan warga akan direspons tanpa penundaan. Peristiwa yang terjadi di Km 6, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Aduan awal diterima piket Call Center 110 dari Ibu Maya Rikoni, warga setempat. Dalam laporannya, ia menyampaikan kekhawatiran atas keributan yang dibuat sekelompok pemuda. Situasi semakin memanas karena beberapa di antaranya berada dalam pengaruh minuman keras. Bahkan menurut penuturan pelapor, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan di lokasi pemukiman warga.
Menerima laporan krusial tersebut, Operator Call Center 110 Polres TTU segera meneruskan informasi kepada Piket Pamapta I. Tim yang dipimpin AIPTU Rofinus Amandus Loe Talo tidak membuang waktu. Delapan personel piket fungsi dikumpulkan untuk apel persiapan kilat. Arahan pimpinan disampaikan tegas agar tindakan di lapangan tetap profesional, taktis, namun mengedepankan sisi humanis sesuai SOP kepolisian.
Menggunakan kendaraan operasional taktis Pamapta, tim gabungan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara. Kecepatan gerak menjadi kunci untuk mencegah eskalasi keributan yang lebih luas. Setibanya di Km 6 Maubeli, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menegur serta mengamankan beberapa pemuda yang disinyalir menjadi pemicu utama kekacauan.
Kehadiran cepat aparat di lapangan berhasil meredam ketegangan. Warga yang sebelumnya panik perlahan mulai tenang. Suasana yang sempat mencekam berangsur kembali kondusif. Langkah cepat ini membuktikan bahwa sistem Call Center 110 berjalan efektif sebagai jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Menanggapi keberhasilan penanganan ini, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. memberikan penekanan khusus kepada seluruh jajaran. Beliau menegaskan bahwa pelayanan prima dan respon cepat adalah kewajiban mutlak Polri. Namun beliau juga menginstruksikan agar setiap tindakan selalu dibarengi sikap profesional dan humanis agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Setiap jajaran personil Polres TTU wajib menanamkan prinsip respon cepat atas setiap aduan masyarakat. Tugas pokok kita adalah memastikan rasa aman hadir di tengah-tengah warga. Namun, tindakan di lapangan harus selalu berjalan secara profesional dan humanis. Sentuhan humanis akan menumbuhkan kepercayaan, sementara profesionalitas akan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” tegas AKBP Eliana Papote.
Setelah situasi dipastikan aman, Piket Pamapta I memberikan imbauan kamtibmas kepada warga sekitar agar tidak mudah terprovokasi. Untuk proses hukum lebih lanjut, korban dugaan penganiayaan dibawa ke Mako Polres TTU guna dibuatkan Laporan Polisi resmi. Ibu Maya Rikoni selaku pelapor menyampaikan apresiasi mendalam atas kesigapan polisi. Menurutnya, respon cepat dari laporan hingga tiba di TKP sangat membantu dan memuaskan.
Ana Funan













