Polres Sikka Kedepankan Pendekatan Humanis dan Profesional Dalam Penanganan Kasus Narkotika di Lingkup Pemkab Sikka
Maumere, Sikka. FajarAktual.com
Kepolisian Resor (Polres) Sikka jajaran Polda Nusa Tenggara Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas instansi publik dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika.

Melalui tindakan yang terukur dan profesional, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Kasat Res Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam mengatakan, peristiwa pengamanan terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 11.45 WITA. Terduga pelaku, seorang laki-laki berinisial D, diamankan oleh Tim Satresnarkoba di area halaman Kantor Bupati Sikka, wilayah hukum Polres Sikka.
“Pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya transaksi mencurigakan, ” ujarnya pada saat Konferensi Pers di Mapolres Rabu ( 18/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan saudara D saat menerima sebuah paket.
Dalam pemeriksaan di tempat, ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penggunaan zat tersebut adalah untuk menunjang kepercayaan diri di tengah tingginya aktivitas kerja sehari-hari.
Yakobus menjelaskan, Polres Sikka membangun konstruksi hukum yang transparan dan akuntabel melalui tiga pilar pembuktian utama, yakni Saudara D bersikap kooperatif dengan mengakui kepemilikan paket tersebut untuk konsumsi pribadi.
Barang Bukti Fisik (The Physical Evidence), Penyitaan plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta perangkat komunikasi yang menunjukkan alur pemesanan dari wilayah Makassar.
Kaitan Ilmiah/Forensik (The Forensic Link) Hasil pemeriksaan urine menyatakan saudara D positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengonfirmasi adanya zat terlarang dalam metabolisme tubuh subjek secara ilmiah.
Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif
Yakobus mengatakan, dalam menangani perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, selaras dengan semangat transformasi Polri yang presisi, hasil asesmen terpadu mengategorikan saudara D sebagai korban penyalahguna.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan bagi putra daerah agar dapat kembali produktif.
Keberhasilan Polres Sikka dalam pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih, termasuk dalam menjaga marwah instansi pemerintah. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk memutus rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Sikka dari ancaman zat berbahaya.
Polri berkomitmen menangani kasus ini secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk melacak jaringan pengedar di luar daerah demi menjamin keamanan wilayah Sikka.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang “Bersih Narkoba” (Bersinar) demi masa depan generasi Kabupaten Sikka yang lebih gemilang.
Redaksi : Yuven Fernandez













