*PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Diskusi Publik Bertema “Merawat Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital”*
Fajar Aktual. Rabu 17 September 2026.
Kefamenanu – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menggelar diskusi publik bertema “Merawat Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital”. Diskusi berlangsung di Aula SMUK Warta Bakti, Kefamenanu, Selasa (16/9/2026), dan berjalan selama lebih dari tiga jam.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Rickardus Bria Seran, S.E., M.M., Dosen Universitas Timor (Unimor) dan Mario Keboh, S.H., Praktisi Hukum.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, dalam sambutan pembuka menegaskan tantangan literasi di era digital saat ini.
“Dalam era 5.0 ini kita berada dalam titik sulit. Oleh sebab itu, setiap informasi perlu disaring sebelum sharing. Sehingga melalui diskusi ini, kita bisa lebih bijak lagi dalam bermedia sosial saat menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, menjelaskan tujuan diskusi ini untuk membentuk basis kader dan mahasiswa yang memiliki literasi digital tinggi serta kapasitas untuk memverifikasi wacana propaganda kekuasaan.
Selain itu, diskusi bertujuan meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa saat bertindak sebagai produsen informasi di ruang publik digital guna meminimalisasi risiko kriminalisasi siber, sekaligus memelihara iklim dialektika yang independen di Kota Kefamenanu yang murni berorientasi pada kemaslahatan rakyat (bonum commune).
Diskusi yang berlangsung dinamis ini dihadiri oleh beberapa elemen mahasiswa, termasuk organisasi Cipayung di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni GMNI Kefamenanu.
Adu argumen antara narasumber dan peserta berlangsung alot. Salah satu peserta dari GMNI, Yan Kofi, mempertanyakan batasan hukum dalam mengkritik pemerintah.
“Apa batas antara kritik di ruang publik terhadap pejabat negara? Apakah memenuhi unsur untuk ditindak jika pejabat negara melaporkan kasus tersebut menggunakan jabatannya?” tanya Yan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMKRI Cabang Kefamenanu, Gregorius Konanin, menyoroti kebijakan lokal terkait keamanan digital.
“Kerja sama antara Pemda TTU, Polres TTU, dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam membentuk Tim Tanggap Insiden Siber dinilai sebagai bentuk nyata pembatasan ruang demokrasi di media sosial. Pertanyaannya, apa batasan antara menjaga keamanan daerah dan membatasi ruang privat seseorang untuk berpendapat?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kedua narasumber menegaskan bahwa setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak untuk berpendapat yang dijamin konstitusi, namun masyarakat diharapkan tetap menjaga etika, kesantunan, dan verifikasi informasi dalam bermedia sosial agar demokrasi tetap sehat dan bertanggung jawab.
(anafunan)













