*Pemulangan Jenazah PMI Rote Ndao Tuntas, BP3PMI NTT Serahkan di Bandara El Tari Kupang*
Fajar Aktual, 15 Juni 2026
KUPANG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3PMI NTT menyelesaikan proses pemulangan dan penyerahan jenazah pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Rote Ndao, Minggu 15 Juni 2026. Jenazah Cheristofel Jerianto Giri, 45 tahun, tiba di Bandara Internasional El Tari Kupang pukul 06.05 WITA melalui penerbangan OG 602 rute Jakarta-Kupang. Informasi ini disampaikan Muhamat Geo Amang kepada media berdasarkan laporan resmi BP3PMI NTT dan dokumen dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu.
Data BP3PMI NTT mencatat almarhum merupakan PMI asal Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. Nama lengkap dalam dokumen kependudukan Cheristofel Jerianto Giri, lahir 3 Januari 1981. Almarhum beragama Kristen, berprofesi sebagai buruh, dan alamat terakhir di Malaysia tercatat di P.P. No 271, Taman Tanjung Aru, 88100 Kota Kinabalu, Sabah.
Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00022/SBPM-KK/06/26/09 yang diterbitkan KJRI Kota Kinabalu pada 13 Juni 2026 dan ditandatangani Konsul Jenderal RI Raffly Hernawan, menyatakan almarhum meninggal dunia Jumat 12 Juni 2026 pukul 08.00 waktu setempat. Penyebab kematian berdasarkan keterangan resmi JPN Daerah Penampang adalah Left Frontal Intraparenchymal Bleed. Tidak dilakukan otopsi.
Laporan BP3PMI NTT menyebutkan proses pemulangan dimulai atas permohonan keluarga, khususnya Yublinius Thobias Giri selaku adik kandung dan pihak yang menerima penyerahan jenazah. Skema penerbangan yang digunakan tiga kali transit: MH 2631 dari Kota Kinabalu ke Kuala Lumpur, dilanjutkan OG 503 Kuala Lumpur ke Jakarta, dan penerbangan terakhir OG 602 Jakarta ke Kupang.
BP3PMI NTT dalam laporan resmi menegaskan, dokumen dari KJRI Kota Kinabalu berlaku sebagai bukti pencatatan kematian WNI di wilayah akreditasi Malaysia Timur. Surat tersebut menjadi dasar hukum untuk pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengurusan ahli waris, serta administrasi pemakaman di Desa Ofalangga sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyerahan fisik jenazah di area kargo Bandara El Tari Kupang dilakukan BP3PMI NTT bersama petugas terkait kepada Yublinius Thobias Giri. BP3PMI NTT memastikan seluruh tahapan pemulangan, mulai koordinasi dengan KJRI Kota Kinabalu, maskapai, hingga serah terima di daerah, dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur pelayanan dan perlindungan PMI.
Ana Funan













