Kawangkoan, Fajaraktual.com
Pelayanan PT PLN (Persero) Unit Kawangkoan menuai kecaman dari warga. Sejumlah masyarakat mengaku sangat kecewa atas tindakan pemutusan aliran listrik yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, meski tunggakan pembayaran hanya berlangsung selama satu bulan.
Ironisnya, pemutusan listrik tersebut dialami oleh warga yang berdomisili tidak jauh dari Kantor PLN Kawangkoan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kualitas pelayanan dan kepatuhan PLN terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa listrik di rumahnya tiba-tiba diputus tanpa adanya surat peringatan, pemberitahuan tertulis, maupun komunikasi sebelumnya dari pihak PLN.
“Kami sangat kecewa. Tunggakan hanya satu bulan, tapi langsung diputus. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Padahal rumah kami dekat dengan kantor PLN,” ujarnya dengan nada kesal.
Warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pelayanan publik yang humanis dan profesional. Mereka menegaskan bahwa PLN sebagai perusahaan negara seharusnya mengedepankan asas pelayanan, transparansi, dan keadilan bagi pelanggan.
Sesuai SOP PLN, pemutusan aliran listrik semestinya dilakukan setelah adanya tahapan pemberitahuan dan peringatan kepada pelanggan, bukan dilakukan secara tiba-tiba yang justru merugikan masyarakat, terlebih bagi rumah tangga yang sangat bergantung pada listrik untuk aktivitas sehari-hari.
Masyarakat Kawangkoan berharap pimpinan PLN Wilayah Sulawesi Utara hingga manajemen pusat segera mengevaluasi kinerja PLN Kawangkoan serta memberikan pembinaan kepada petugas di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“PLN jangan hanya menagih kewajiban pelanggan, tapi juga harus menjalankan kewajibannya sesuai SOP. Jangan rakyat yang selalu dirugikan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Kawangkoan belum memberikan keterangan resmi terkait pemutusan listrik sepihak tersebut.
(Redaksi)













