*PEKERJA MIGRAN ASAL LEMBATA ROY TERENG MENINGGAL DI MALAYSIA, KJRI KOTA KINABALU FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH KE NTT*
fajara Aktual. 20 September 2026.
Kabar duka menyelimuti keluarga Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Seorang Warga Negara Indonesia bernama Roy Tereng dilaporkan meninggal dunia di Malaysia dan jenazahnya telah difasilitasi pemulangannya ke tanah air oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu.
Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00029/SBPM-KK/09/2609 yang diterbitkan KJRI Kota Kinabalu pada 02 September 2026, almarhum Roy Tereng, laki-laki berusia 51 tahun beragama Katolik, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2026 pukul 13.47 waktu setempat di Hospital Kota Belud, Sabah, Malaysia.
Almarhum tercatat sebagai pemegang dokumen Paspor B1669038 dengan alamat asal di Desa/Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Data tersebut sesuai dengan Daftar Kematian Borang B No. M.F. 13 29/09/2026 yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Dalam surat keterangan tersebut dijelaskan bahwa penyebab kematian almarhum adalah Hypertensive Heart Disease. Almarhum telah tercatat dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia di wilayah akreditasi KJRI Kota Kinabalu, Malaysia, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri.
Pihak KJRI juga menyampaikan berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Hospital Kota Belud, terhadap jenazah almarhum telah dilakukan tindakan otopsi sesuai prosedur medis yang berlaku di Malaysia sebelum proses pemulangan dilakukan.
Pemulangan jenazah ke Indonesia dilakukan atas permintaan resmi dari pihak keluarga, yakni Antonius Geneo Tereng yang merupakan adik kandung almarhum. Permintaan tersebut menjadi dasar bagi KJRI untuk menerbitkan surat keterangan dan memfasilitasi seluruh proses repatriasi.
Jenazah diterbangkan melalui tiga rute penerbangan komersial. Pada tanggal 02 September 2026 dengan penerbangan MH2631 dari Kota Kinabalu tujuan Kuala Lumpur, dilanjutkan pada tanggal 03 September 2026 dengan penerbangan QG503 dari Kuala Lumpur tujuan Jakarta, dan terakhir pada tanggal 04 September 2026 dengan penerbangan QG602 dari Jakarta tujuan Kupang.
Setibanya di Indonesia, jenazah direncanakan akan diterima langsung oleh pihak keluarga, Antonius Geneo Tereng, serta perwakilan dari BP3MI NTT, Yonas Yunias Bahan, SH. Keduanya ditunjuk sebagai pihak penjemput untuk memastikan proses serah terima jenazah berjalan lancar hingga ke kampung halaman.
Sehubungan dengan proses tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu secara resmi memohon kepada pihak-pihak instansi pemerintah terkait di Malaysia dan Indonesia agar dapat memberikan kemudahan dan kelancaran bagi proses pemulangan jenazah almarhum Roy Tereng.
Seluruh pengurusan pengiriman jenazah dan pengawetan bergerak dipercayakan kepada Al-Tawakal Pengurusan Jenazah dan Awet Bergerak, serta pengurusan pencatatan atau pelaporan kematian di Indonesia. Surat keterangan yang ditandatangani oleh Konsul KJRI Kota Kinabalu, Rhamna Fithriya, berlaku sebagai bukti pencatatan kematian WNI di luar negeri.
Keluarga di Lewoleba Selatan, Nubatukan, Lembata saat ini tengah mempersiapkan prosesi pemakaman secara adat dan gereja. Kepergian almarhum yang merantau untuk mencari nafkah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat di kampung halaman.
Kepergian Roy Tereng menjadi pengingat akan risiko dan perjuangan para Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Pemerintah melalui KJRI dan BP3MI NTT memastikan negara hadir dalam memberikan pelindungan, mulai dari pendataan, pengurusan dokumen, hingga pemulangan jenazah ke pangkuan keluarga di Indonesia.
( anafunan)













