Panik! Narasi Ricky Jawerisa Dinilai Tak Relevan: SPPD 2020 Terserap 100%, Tokoh Agama Berangkat 2021, Apa Hubungannya?
Tanimbar, Fajaraktual.com
Pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jawerisa, dalam vidio wawancara yang beredar luas pada sejumlah group-group WhatsApp umum di Tanimbar, Rabu (25/2/2026),
terkait laporan masyarakat ke Jaksa Agung RI tentang dugaan penyimpangan anggaran DPRD 2020, kini dipertanyakan karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan.
Laporan yang disampaikan masyarakat secara spesifik menyoroti penyerapan anggaran perjalanan dinas (SPPD) DPRD tahun 2020 sebesar Rp12 milyar lebih yang disebut mencapai 100 persen, padahal pada tahun tersebut Indonesia sedang berada dalam situasi darurat pandemi Covid-19. Fakta ini juga tercatat dalam fakta sidang kasus SPPD fiktif BPKAD KKT yang menyeret enam orang tersangka dengan angka kerugian negara Rp6 milyar.
Sebagaimana diketahui, sejak Maret 2020 pemerintah pusat menerapkan pembatasan perjalanan dinas dan mendorong refocusing serta efisiensi anggaran. Banyak daerah memangkas perjalanan luar daerah dan mengalihkan belanja untuk penanganan kesehatan serta jaring pengaman sosial.
Namun berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang beredar di kalangan publik, dan tertuang dalam fakta sidang kasus tipikor, menyebutkan kalau anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 disebut terserap penuh.
Yang menjadi sorotan, alih-alih menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran 2020, Ricky yang sedang berjuang meraih titel Magister Hukum pada Universitas Terbuka (UT), justru menyinggung keberangkatan tokoh agama, aktivis, dan wartawan ke Jakarta dalam rangka perjuangan PI 10 persen Blok Masela.
Padahal, menurut kronologi anggaran, keberangkatan unsur masyarakat tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021, bukan 2020.
Artinya, secara administratif dan tahun buku, dua peristiwa tersebut berbeda periode anggaran.
“Kalau yang dipersoalkan masyarakat adalah SPPD tahun 2020, lalu yang dibahas justru perjalanan tahun 2021, itu dua hal yang berbeda. Secara pengelolaan APBD, tidak bisa dicampur,” ujar seorang pemerhati keuangan daerah di Maluku.
Lebih jauh, pada tahun 2020, Ricky Jawerisa menjabat sebagai Wakil Pimpinan DPRD. Dalam posisi itu, tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran melekat secara kolektif pada unsur pimpinan.
Pernyataan yang menyeret tokoh agama Tanimbar dinilai sebagian kalangan sebagai pengalihan isu dari pokok laporan yang disampaikan masyarakat.
“Ini bukan soal siapa ikut berangkat tahun 2021. Yang dipertanyakan adalah efektivitas dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas tahun 2020 di tengah situasi darurat nasional,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga saat ini tindak lanjut laporan tersebut sementara berproses di meja penyidik. Semua pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah. Namun secara etika kepemimpinan, publik menilai bahwa seorang pimpinan DPRD pada masa itu tidak bisa sepenuhnya memposisikan diri sebagai pihak luar terhadap penggunaan anggaran lembaganya sendiri.
Polemik ini kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar, apakah narasi yang dibangun Bupati Ricky Jawerisa benar-benar menjawab laporan masyarakat, atau justru memperluas perdebatan tanpa menyentuh substansi tahun anggaran yang dipersoalkan?
Masyarakat Tanimbar kini menunggu klarifikasi berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan retoris. (*)













