MIRIS, Oknum Operator SPBU Roong Tondano Berinisial I.T jual solar dengan harga 7500/LITER
TONDANO — Fajaraktual.com
Diduga oknum operator di SPBU Roong, Tondano, berinisial I.T alias Son, diduga nekat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di atas harga resmi yang ditetapkan PT Pertamina (Persero). Praktik tersebut menuai protes dari para konsumen yang merugi akibat ulah penyelewengan harga tersebut.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah pengendara dan masyarakat konsumen Solar bersubsidi mengeluhkan adanya tarif tambahan yang dibebankan saat melakukan pengisian di mesin pompa yang dilayani oleh I.T. Harga per liter yang dipatok oknum tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku secara nasional.
Penjualan Solar bersubsidi di atas harga ketetapan Pertamina merupakan tindakan spekulatif yang melanggar aturan tata niaga BBM bersubsidi. PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa seluruh penyalur dan petugas operasional SPBU wajib menjual BBM sesuai harga resmi yang sudah terintegrasi pada sistem pompa.
Tindakan memperjualbelikan BBM bersubsidi di atas HET tidak hanya melanggar standar operasional prosedur internal Pertamina, melainkan juga berpotensi mengarah pada sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat diancam sanksi pidana penjara serta denda.
Pihak Pertamina beserta aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa agar dapat segera ditindak tegas, baik berupa sanksi administratif bagi SPBU hingga proses hukum bagi oknum yang terlibat.
Harapan masyarakat agar Satreskrim Polres Minahasa dapat menindak lanjuti keluhan masayarakat ini agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.
Reporter Marsel













