Foto Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas
Manado, fajaraktual.com – Kucuran dana miliaran rupiah untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kini diselimuti kabut ketidakjelasan. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara angkat bicara soal tertutupnya informasi publik yang seharusnya menjadi fondasi keterbukaan dalam proyek pembiayaan daerah.
INAKOR secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Manado, setelah permintaan mereka atas sejumlah dokumen krusial proyek SPAM ditolak. Dalih pemerintah kota bahwa dokumen-dokumen masih “dalam proses revisi” dinilai INAKOR tidak hanya janggal, tetapi berpotensi menyalahi prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut INAKOR, pembiayaan dari PT. SMI tidak mungkin disetujui tanpa adanya dokumen final seperti Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan Rencana Induk SPAM (RISPAM). FS merupakan dasar keputusan investasi. Jika pemerintah menyatakan bahwa dokumen ini masih direvisi, maka bagaimana mungkin PT. SMI telah menyetujui pembiayaan?
“Dalih bahwa dokumen belum tersedia karena revisi adalah sinyal bahaya. Apakah uang negara disalurkan hanya bermodalkan niat baik tanpa kajian final?” sindir Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas.
Bahkan untuk dokumen legal seperti Perda Persetujuan Pinjaman dan persetujuan DPRD, alasan “masih direvisi” dianggap tidak berdasar. Produk hukum tersebut tidak bisa direvisi semaunya setelah diundangkan.
“Ini menyangkut otoritas DPRD dan proses legislasi daerah. Jika belum ada Perda atau belum final, maka dasar hukum pengajuan pinjaman juga patut dipertanyakan,” tambah Wenas.
INAKOR juga menyoroti keengganan Pemkot membuka draft Perjanjian Pinjaman dengan PT. SMI. Padahal, menurut Pasal 17 UU KIP, kontrak dan perjanjian yang melibatkan dana publik tergolong sebagai informasi yang wajib dibuka.
“Kalau benar masih dalam tahap penandatanganan, maka logikanya sudah ada draft final yang disetujui kedua belah pihak. Kalau draft itu tak bisa diakses publik, maka proyek ini sudah cacat sejak awal dari sisi akuntabilitas,” tegas Wenas.
Tak hanya itu, dokumen analisis kapasitas fiskal seperti Debt Service Ratio (DSR) yang menunjukkan kemampuan daerah membayar utang, juga tidak diberikan. Padahal data ini penting untuk mencegah jebakan utang daerah di masa depan.
INAKOR mendesak Atasan PPID agar memerintahkan Dinas Kominfo Kota Manado selaku PPID Utama untuk segera membuka seluruh informasi yang dimohonkan. Keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi kewajiban mutlak pemerintah, terutama dalam proyek strategis dengan implikasi anggaran jangka panjang.
“Kalau pemerintah tidak siap terbuka, jangan main proyek pinjaman,” tegas Wenas. Ia menambahkan, proyek SPAM bukan milik segelintir elit birokrat, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat Manado yang selama ini kesulitan mengakses air bersih.
INAKOR memastikan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh dokumen dibuka dan publik mendapatkan kepastian bahwa uang negara tidak digunakan secara diam-diam tanpa pengawasan.
“Ketertutupan adalah awal dari korupsi. Kami tak akan diam saat potensi pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap prinsip transparansi dipertontonkan secara terang-terangan,” pungkas Wenas.
Reporter (Ivan)













