• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Bitung

LSM GTI: Klarifikasi Dir Polairud di bantah oleh Fikri Izin bongkar muat BBM dan SOP nya mana? anda tidak punya kewenangan

Admin by Admin
Februari 11, 2026
in Bitung
0
LSM GTI: Klarifikasi Dir Polairud di bantah oleh Fikri Izin bongkar muat BBM dan SOP nya mana? anda tidak punya kewenangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LSM GTI: Klarifikasi Dir Polairud di bantah oleh Fikri Izin bongkar muat BBM dan SOP nya mana? anda tidak punya kewenangan.

Bitung,- Fajaraktual.com

Skandal bongkar muat BBM ilegal yang diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait dan tidak sesuai SOP di dermaga Polairud dan juga klarifikasi dari kombes Bayuaji Yudha Prajas SH, MH Polda Sulut Di bantah keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.

Menurut Fikri, Memang Minyak penebusan, dan penebusan itu hanya nota pembelian minyak kepada Pertamina atau AKR sehingga dinyatakan Minyak Penebusan

Beliau. Juga menambahkan kalau memang Legalitas nya ada kenapa pada saat pertemuan di hotel Swisbell tidak mampu menunjukan bukti tebusan minyak BBM bio solar, malahan menawarkan uang 1.000.000 untuk Take down Pemberitaan tersebut,

Fikri juga menegaskan sebagai kepala satuan Polairud Polda Sulut seharusnya melihat dampak dari kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi, Dan itu bukan Kewenangan dari pihak Polairud untuk memberikan izin bongkar muat di pelabuhan tersebut padahal sudah jelas Aturannya dan regulasi nya jangan Nelayan yang menjadi tameng padahal untuk kepentingan yang lain.

fikri juga mengatakan Ada beberapa risiko yang harus dihindari ketika melakukan kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, di antaranya:

– Risiko Kebakaran dan Ledakan

– Risiko Tumpahan Minyak

– Risiko Cedera dan Kematian

– Risiko Kerusakan Fasilitas

– Risiko Lingkungan

Fikri juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di dermaga milik instansi kepolisian, tentunya harus memiliki izin yang lengkap dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. Tujuan Utama: Pelabuhan Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan kepolisian, bukan untuk kegiatan komersial.

2. Perizinan: Penggunaan pelabuhan Polairud untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin dari otoritas terkait, seperti Mabes Polri, Polda, atau Kantor Polairud.

3. Kepentingan Nasional: Jika kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak tersebut dianggap memiliki kepentingan nasional, maka mungkin dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin.

4. Keselamatan dan Keamanan: Kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak di pelabuhan Polairud harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Fikri menjelaskan bahwa izin bongkar muat minyak BBM di pelabuhan memerlukan beberapa izin, antara lain:

1. Izin dari Kementerian Perhubungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.

2. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hulu migas.

3. Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hilir migas.

4. Izin dari Pemerintah Daerah: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan yang berada di wilayah pemerintah daerah.

5. Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan dampak lingkungan.

Fikri juga menyampaikan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka sanksinya sangat berat.

dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Fikri.

jika aturan dan penyelewengan bongkar muat minyak di pelabuhan tidak diikuti, maka nilai kerugian negara dapat sangat besar. Berikut beberapa kemungkinan kerugian negara:

1. *Kehilangan Pajak*: Jika pajak tidak dibayar, maka negara kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Misalnya, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, dan bea masuk.

2. *Kehilangan Bea Bongkar Muat*: Jika bea bongkar muat tidak dibayar, maka negara kehilangan pendapatan dari kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.

3. *Kehilangan Royalti*: Jika minyak yang dibongkar tidak dilaporkan atau tidak dibayar royalti, maka negara kehilangan pendapatan

Nilai kerugian negara dapat dihitung berdasarkan:

– Jumlah minyak yang dibongkar tidak sah

– Harga minyak yang berlaku

– Tarif pajak dan bea yang berlaku

– Biaya pembersihan dan pemulihan lingkungan

Misalnya, jika 1.000 ton minyak dibongkar tidak sah dengan harga Rp 10.000 per liter, maka nilai minyak tersebut adalah Rp 10 miliar. Jika pajak dan bea yang berlaku adalah 30%, maka kerugian negara adalah:

– PPN: 10% x Rp 10 miliar = Rp 1 miliar

– PPnBM: 10% x Rp 10 miliar = Rp 1 miliar

– PPh Pasal 22: 2,5% x Rp 10 miliar = Rp 250 juta

– Bea Bongkar Muat: 5% x Rp 10 miliar = Rp 500 juta

– Total kerugian negara: Rp 2,75 miliar

Namun, perlu diingat bahwa nilai kerugian negara dapat lebih besar jika terjadi kerusakan lingkungan atau kerugian lainnya. “Tutupnya

(***)

Previous Post

Dorong Transformasi Digital Daerah, Sekda Minahasa Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PT GoVirtual Indonesia

Next Post

Aksi ALTAR Memanas: Intimidasi Warnai Seruan “Tanimbar Darurat UP3”

Admin

Admin

Next Post
Aksi ALTAR Memanas: Intimidasi Warnai Seruan “Tanimbar Darurat UP3”

Aksi ALTAR Memanas: Intimidasi Warnai Seruan “Tanimbar Darurat UP3”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb