Lima Pelaku Pengeroyokan di Malendong Berhasil Diamankan Tim Resmob
Minahasa – Fajaraktual.com
Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Langowan berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Waleure Jaga V, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan laporan yang diterima, telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang korban bernama Jasons Wungkana (17), seorang mahasiswa asal Desa Wolaang Jaga I, Kecamatan Langowan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang berkolaborasi dengan Polsek Langowan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Di bawah pimpinan Katim II Resmob Aipda Suryadi, S.H, tim berhasil mengungkap kasus dan mengamankan lima pelaku.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
1. N.K alias Niko (19), buruh, warga Desa Amongena I, Langowan Timur.
Peran: Memukul kepala korban sebanyak 6 kali, badan belakang 6 kali, serta menendang korban 1 kali.
2. S.R alias Ano (20), tidak bekerja, warga Desa Amongena I, Langowan Timur.
Peran: Memukul bagian rusuk korban sebanyak 3 kali.
3. R.B alias Fael (19), mekanik, warga Desa Mawali, Langowan Barat.
Peran: Memukul leher belakang korban 2 kali dan bagian mata 1 kali.
4. G.N alias Fer (26), petani, warga Desa Raringis Selatan, Langowan Barat.
Peran: Memukul bagian rusuk korban 1 kali.
5. F.N alias Ino (22), tidak bekerja, warga Desa Raringis, Langowan Barat.
Peran: Memukul bagian punggung korban sebanyak 2 kali.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula saat berlangsung acara hiburan musik band punk di Desa Waleure. Saat itu korban dan para pelaku sama-sama berjoget dengan tempo keras hingga terjadi saling senggolan.
Pelaku N.K diduga mendorong dan menendang korban hingga terjatuh. Saat korban hendak pulang, pelaku R.B datang dari belakang dan memukul kepala korban.
Tak lama kemudian, pelaku lainnya ikut mendatangi korban dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan. Korban yang berusaha melindungi diri dengan merunduk tetap menerima pukulan bertubi-tubi dari kelima pelaku.
Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya dihentikan oleh seorang saksi bernama Marcel yang melerai kejadian.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar pada mata kiri, serta nyeri di bagian tulang rusuk kanan.
Proses Hukum
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim II Resmob bersama Polsek Langowan berhasil mengamankan seluruh pelaku pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.01 WITA. Para pelaku kemudian digiring ke Mako Polsek Langowan dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Acel)













