*Laporan Bupati TTU ke Wartawan NTTHits Diduga Pengalihan Isu Proyek Vaksin Rp4,2 Miliar, Kejati Diminta Usut Gratifikasi*
JAKARTA, – FajarAktual.com 24 September 2026 – 16.23 WIB
-Langkah Bupati TTU, Falentinus Kebo melaporkan wartawati http://NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin ke Polres TTU terkait dugaan pencemaran nama baik melalui berita, diduga hanya bentuk pengalihan isu dari kasus Proyek Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas senilai Rp4,2 Miliar Tahun Anggaran 2025.
Demikian disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (23/09/2026), menanggapi laporan Bupati TTU terhadap wartawan dan media http://NTTHits.com.
Oleh karena itu, Kejati NTT diminta untuk serius mendalami dugaan gratifikasi di balik proyek pengadaan vaksin dan digitalisasi tersebut. Gabriel meminta agar aparat penegak hukum tidak teralihkan dari substansi persoalan.
“Yang dipersoalkan itu kan isi berita yang ditulis wartawan http://NTTHits.com. Itu produk pers. Ya ada mekanisme penyelesaiannya sesuai ketentuan UU Pers. Ranahnya dewan pers untuk selesaikan. Apakah rekomendasi Dewan Pers perintahkan pengadu untuk laporkan wartawan? Kalau tidak, ya itu kriminalisasi. Dugaan saya ini pengalihan isu dari kasus vaksin. Kami minta Kejati NTT turun tangan lidik dugaan gratifikasi di balik kasus ini,” tegas Gabriel.
Menurut Gabriel, laporan Bupati TTU, Falen Kebo terhadap wartawati Jude Taolin jangan sampai mengecoh perhatian APH dari inti masalah yang sedang menjadi perhatian publik TTU hari ini yakni tagihan biaya vaksin dan digitalisasi bermiliaran rupiah yang belum dibayar Pemda.
Soalnya produk vaksin dan digitalisasi sistem pelayanan puskesmas itu sudah dinikmati masyarakat. Juga jangan sampai mengecoh perhatian APH dari dugaan adanya transaksi-transaksi bermasalah di balik pelaksanaan proyek tersebut.
“Berita itu memuat fakta sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang ungkap sejumlah transaksi seperti pemberian fasilitas tiket pesawat dan akomodasi hotel serta pemakaian fasilitas mobil mewah untuk keperluan kepala daerah, keluarga kepala daerah dan ajudan di luar daerah. Lalu ada transaksi pinjaman uang dari keluarga kepala daerah kepada kontraktor. Ini yang harus ditelusuri APH, apakah ini berkaitan dengan pengerjaan proyek vaksin dan digitalisasi itu atau tidak,” ujarnya.
Lagi kata Gabriel, oleh karena pihak pemberi adalah pengusaha yang sedang menjalankan proyek vaksin dan digitalisasi di Kabupaten TTU, dan penerima fasilitas adalah unsur penyelenggara negara dan keluarganya, maka APH harus menyelidiki apakah hal itu masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.
Dalam kaitan dengan proyek pengadaan vaksin dan digitalisasi bernilai miliaran itu, kata Gabriel, wajar kalau publik menduga ada unsur gratifikasi, karena pemberi fasilitas adalah kontraktor yang sedang mendapatkan proyek dari Pemerintah Kabupaten TTU. Sedangkan penerima adalah unsur penyelenggara negara yang terikat etika jabatan.
“Pertama, yaitu sumpah Jabatan Kepala Daerah – UU No.23/2014 tentang Pemda yakni Bupati bersumpah tidak akan menerima janji atau pemberian apapun. Kedua, PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS, termasuk Kepala Daerah, bahwa pejabat dilarang menerima hadiah atau fasilitas yang berhubungan dengan pekerjaan. Ketiga, bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Negara sebagaimana TAP MPR http://No.VI/2001, yakni asas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan rakyat di atas pribadi. Dari sebab itu menerima fasilitas apapun dari kontraktor dapat dinilai bertentangan dengan prinsip mendahulukan kepentingan umum,” tegasnya.
Namun menurut Gabriel, tentu dugaan-dugaan seperti ini perlu dibuktikan secara hukum. Dan karena butuh pembuktian secara hukum, maka peranan Kejaksaan dan KPK serta BPK harus maksimal, proaktif turun tangan menyelidiki dan memeriksa semua unsur yang terlibat dalam transaksi itu.
Ia menegaskan, kasus laporan polisi terhadap wartawati dan media http://NTTHits.com soal berita tentang fakta keterangan saksi di persidangan gugatan PT. CML Metro Medika di PN Kefamenanu seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
Gabriel berharap Kejati NTT tidak ragu memanggil semua pihak termasuk kontraktor pelaksana proyek dan pihak Dekranasda TTU untuk mengungkap kebenaran. Transparansi disebutnya penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, publik TTU saat ini menanti sikap tegas APH terkait proyek vaksin Rp4,2 miliar yang tagihannya belum dibayar, namun di sisi lain muncul dugaan pemberian fasilitas mewah dari kontraktor kepada penyelenggara negara.
(anafunan)













