*Lakmas Cendana Wangi TTU Desak Audit Lingkungan Menyeluruh atas Pertambangan Emas di Miomaffo Barat*
Fajar Aktual 20 September 2026
TTU – Lembaga Adat dan Masyarakat Adat Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas Cendana Wangi NTT) mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah mengambil sikap tegas menghentikan aktivitas pertambangan emas di wilayah Miomaffo Barat.
Lakmas menilai, penghentian kegiatan tersebut harus segera diikuti dengan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan, tingkat risiko, serta dampak yang mungkin telah ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.
Hal ini menyusul adanya informasi mengenai dugaan penggunaan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas. Dugaan tersebut harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium, sehingga pemerintah dan masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data ilmiah.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah menghentikan aktivitas pertambangan emas di Miomaffo Barat. Tetapi penghentian saja tidak cukup. Kalau ada dugaan penggunaan merkuri, harus diperiksa secara serius melalui pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Lakmas.
Lakmas menegaskan, pemeriksaan harus mencakup kualitas air, tanah dan sedimen, kondisi bentang alam, potensi pencemaran, serta risiko terhadap sumber air dan ruang hidup masyarakat. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat bahan berbahaya yang digunakan atau dilepaskan dalam proses pengolahan hasil tambang.
*Belajar dari Pengalaman Pertambangan Marmer dan Mangan*
Lakmas menilai pengalaman aktivitas pertambangan marmer dan mangan di TTU harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait pertambangan.
“Kita sudah memiliki pengalaman dengan aktivitas pertambangan marmer dan mangan. Pengalaman tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan lingkungan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat tidak kembali terjadi. Pemerintah harus lebih kuat dalam melakukan pencegahan dan pengawasan,” ungkapnya.
Menurut Lakmas, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari aspek ekonomi atau penerimaan daerah. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengorbankan lingkungan, keselamatan masyarakat, sumber air, lahan produktif, dan keberlanjutan kehidupan warga.
*Langkah Tindak Lanjut*
Terkait hal tersebut, Lakmas Cendana Wangi NTT mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk:
1. Melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap lokasi pertambangan;
2. Melakukan pengambilan dan pengujian sampel air, tanah, sedimen, serta media lingkungan lain yang relevan;
3. Memeriksa secara ilmiah dugaan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas;
4. Melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan dokumen lingkungan kegiatan pertambangan;
5. Melakukan kajian risiko terhadap keselamatan masyarakat dan potensi pencemaran;
6. Melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pemeriksaan dan pengawasan;
7. Menyusun langkah pemulihan apabila ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan; dan
8. Memperkuat pengawasan agar aktivitas yang telah dihentikan tidak kembali berjalan tanpa memenuhi ketentuan.
“Yang kita minta bukan hanya penghentian aktivitas pertambangan. Kita ingin ada kepastian mengenai kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan, harus ada tindakan pemulihan yang jelas dan terukur,” pungkasnya.
Lakmas berharap pengalaman pertambangan marmer dan mangan menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Daerah TTU untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lakmas Cendana Wangi NTT kepada media Fajar Aktual pukul 11.26 WITA.
( AnaFunan )













