Ketua DPC Manado Diberhentikan, DPD LPK RI Sulut Tegaskan Soliditas Organisasi
Manado, Fajaraktual.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua DPC LPK RI Kota Manado, Maikel Pusung, dari jabatannya.
Keputusan tersebut diumumkan Ketua DPD LPK RI Sulut, Stefanus Sumampouw, dalam konferensi pers di Manado. Ia menegaskan, pemberhentian dengan status tidak hormat itu dilakukan demi menjaga soliditas organisasi.
“LPK RI berdiri untuk membela kepentingan konsumen. Jika ada perbedaan prinsip yang terlalu jauh dari jalur perjuangan organisasi, maka demi kepentingan lembaga dan masyarakat, kami harus mengambil sikap tegas,” ujar Sumampouw.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan soal pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab pimpinan untuk menjaga marwah organisasi. “Hak prerogatif pimpinan bukan urusan individu, tapi menyangkut arah perjuangan lembaga,” tambahnya.
Meski sempat menuai reaksi beragam, DPD menegaskan keputusan ini bersifat final. Untuk sementara, roda kepemimpinan di DPC Manado akan dijalankan oleh pelaksana harian yang ditunjuk langsung DPD hingga adanya ketua definitif.
DPD LPK RI Sulut berharap, dinamika ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengurus agar menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. “LPK RI harus tetap kokoh, karena yang kita perjuangkan adalah hak konsumen, bukan agenda individu,” tegas Sumampouw.
Dengan langkah ini, DPD berkomitmen memperkuat konsolidasi organisasi di semua tingkatan, sekaligus mengajak publik memberikan dukungan agar LPK RI Sulut tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi konsumen di daerah.
Reporter : Ivan M













