KELUARGA SYARIPUDDIN PERTANYAKAN PERKEMBANGAN LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN DENGAN SENJATA TAJAM DI BIRINGBULU
GOWA, SULAWESI SELATAN —Fajaraktual.com 25 OKTOBER 2026
Keluarga Syaripuddin mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pengancaman disertai penggunaan senjata tajam yang dilaporkan ke Polsek Biringbulu, Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Keluarga berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai proses penanganan perkara sekaligus mengambil langkah pencegahan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik lanjutan.
Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut terjadi di dalam Masjid Nurul Muttaqin, Dusun Pataung, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Korban yang disebut dalam keterangan keluarga adalah Syaripuddin, orang tua mereka.
Keluarga menyebut pihak terlapor berinisial T telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi. Namun, informasi mengenai jadwal pemanggilan, alasan ketidakhadiran, dan status penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan dokumen tanda bukti lapor yang sebelumnya diperlihatkan, laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBL/39/IX/2026/SULSEL/RESTA GOWA/SEK BIRINGBULU/SPKT, tertanggal 30 September 2026. Dalam dokumen itu, terlapor disebut bernama atau berinisial DG Tinggi, sedangkan keluarga dalam keterangannya menyebut inisial T. Identitas tersebut perlu dikonfirmasi agar tidak terjadi kekeliruan pemberitaan.
Keluarga Meminta Kepolisian Bertindak Tegas
Pihak keluarga menyampaikan harapan agar Kapolsek Biringbulu dan Kanit Reskrim memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan, termasuk apakah saksi-saksi telah diperiksa, alat bukti telah dikumpulkan, dan pemanggilan terhadap pihak terlapor telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kami selaku keluarga korban meminta kejelasan perkembangan laporan. Kami berharap pihak kepolisian mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian inti tuntutan keluarga.
Keluarga juga meminta agar ketidakhadiran terlapor, apabila benar telah terjadi dua kali tanpa alasan yang dapat diterima, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap proses penanganan berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Meski demikian, permintaan keluarga agar terlapor dijemput paksa atau ditahan harus diproses berdasarkan kewenangan dan persyaratan hukum. Ketidakhadiran dalam panggilan klarifikasi tidak dengan sendirinya menjadi dasar otomatis untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
Penjelasan Hukum: Apa yang Dapat Dilakukan Polisi?
Dalam menangani laporan dugaan tindak pidana, kepolisian memiliki kewajiban menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi dan alat bukti, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
1. Memeriksa laporan dan mengumpulkan alat bukti
Penyidik dapat meminta keterangan pelapor, korban, dan saksi, serta memeriksa bukti yang relevan, seperti rekaman kamera pengawas, foto, video, komunikasi, atau barang bukti senjata tajam apabila tersedia. Seluruh bukti harus dinilai secara objektif.
2. Melakukan pemanggilan sesuai prosedur
Apabila seseorang diperlukan untuk pemeriksaan, penyidik dapat melakukan pemanggilan secara sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jika panggilan yang sah tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut, penyidik dapat mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Perlu dibedakan antara panggilan klarifikasi pada tahap awal dan panggilan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Karena itu, status perkara serta dasar pemanggilan harus dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan bahwa penjemputan paksa dapat dilakukan.
3. Menilai apakah penangkapan atau penahanan dapat dilakukan
Penangkapan dan penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan tersendiri. Penahanan tidak otomatis dilakukan hanya karena ada laporan atau seseorang tidak hadir dalam pemanggilan. Penyidik harus menilai dasar dugaan tindak pidana, bukti yang tersedia, syarat hukum, serta alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Mengambil langkah pencegahan terhadap ancaman lanjutan
Apabila keluarga memiliki alasan konkret untuk mengkhawatirkan keselamatan korban, mereka dapat segera menyampaikan informasi tersebut kepada Polsek Biringbulu dan meminta langkah perlindungan atau pencegahan yang sesuai kewenangan kepolisian. Jika terjadi ancaman baru atau keadaan darurat, keluarga perlu segera menghubungi aparat dan menghindari konfrontasi langsung.
Pasal Hukum Harus Diterapkan Secara Tepat
Dugaan pengancaman dan penggunaan senjata tajam perlu dinilai berdasarkan fakta peristiwa, maksud perbuatan, jenis senjata, serta bukti yang ditemukan.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, ketentuan KUHP baru perlu diperiksa secara cermat untuk menentukan pasal yang sesuai dengan dugaan peristiwa pada September 2026.
Pasal mengenai pengancaman, ketentuan tentang senjata tajam, dan aturan mengenai pemanggilan, penangkapan, serta penahanan tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan penyebutan nomor pasal oleh pelapor. Penyidik harus menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
Keterangan keluarga bahwa dugaan pengancaman berlangsung di dalam masjid juga perlu diperiksa sebagai bagian dari konteks kejadian. Lokasi di tempat ibadah tidak otomatis membuktikan adanya pemberatan pidana; penerapan ketentuan tertentu harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Transparansi Penanganan Perkara Menjadi Harapan Keluarga
Keluarga berharap Polsek Biringbulu memberikan informasi perkembangan penanganan laporan melalui mekanisme resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP apabila sesuai dengan tahapan perkara.
Kejelasan informasi mengenai status laporan, pemeriksaan saksi, pemanggilan pihak terkait, serta langkah lanjutan yang telah dilakukan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Media Fajar Aktual membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Biringbulu, Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Polres Gowa, maupun pihak terlapor. Sampai keterangan resmi diperoleh, dugaan yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti.
MEDIA FAJAR AKTUAL
Reporter : Hendra
Gowa, 25 Oktober 2026













