MANADO, FajarAktual.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2026. Penegasan tersebut disampaikan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Pidana Umum yang digelar selama dua hari, 20–21 November 2025, di Hotel Four Points by Sheraton Manado.

Kegiatan yang mengangkat tema “Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru di Wilayah Sulawesi Utara” ini diikuti Jaksa Penuntut Umum dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulut serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi sektoral.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan langkah historis setelah lebih dari satu abad Indonesia bergantung pada regulasi warisan kolonial.
“KUHP nasional membawa perubahan paradigma dari pendekatan pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi Utara harus memahami perubahan tersebut agar implementasi pada 2026 berjalan efektif, konsisten, dan sesuai karakter hukum Indonesia.
Bimtek ini bertujuan memperkuat sinergitas antara PPNS dan Jaksa Penuntut Umum sehingga penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat, terukur, serta memenuhi standar formil dan materiil. Koordinasi yang solid dinilai penting untuk menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks dengan hadirnya norma-norma baru dalam KUHP nasional.
Peserta Bimtek berasal dari berbagai instansi, antara lain PPNS PSDKP, BPOM, BNN, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Polda Sulut, Lapas Manado, dan Rutan Manado. Kehadiran lintas-sektor ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menyamakan pemahaman terhadap ketentuan hukum pidana terkini.
Untuk memperkuat wawasan peserta, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Eugenius Paransi, S.H., M.H. Materi yang disampaikan mencakup dinamika penanganan perkara pidana umum, konsep penjatuhan pidana berdasarkan KUHP baru, serta analisis yuridis mengenai penerapan keadilan restoratif.
Melalui Bimtek ini, Kejati Sulut berharap para jaksa dan penyidik mampu menerapkan KUHP baru secara tepat, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif. Selain meningkatkan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi wadah memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas-instansi sehingga setiap perkara dapat ditangani secara lebih berkualitas dan akuntabel.
Kejati Sulut menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bertumpu pada kualitas regulasi, tetapi juga pada keselarasan dan kekompakan seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankannya.
(Ivan)













