Manado, FajarAktual.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan tambang emas milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tindakan hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR selama kurun waktu Tahun 2005 hingga 2025. Upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut pada Kamis, 18 Desember 2025.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi strategis, yakni kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Babe Palar Nomor 70, Kota Manado.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, antara lain berbagai dokumen pengelolaan tambang PT HWR, delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit Articulated Dump Truck (ADT), dua unit komputer, tiga unit CPU, satu unit laptop, serta dokumen daftar penggunaan sianida. Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka yang dipimpin langsung oleh Komandan Pomdam XIII/Merdeka.

Kejati Sulut menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ivan)













