KEADILAN MULAI MENJELMA, DUGAAN KORUPSI TERSTRUKTUR DI TANIMBAR DITANGANI KEJAKSAAN
Saumlaki, Fajaraktual.com
Dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara akibat pembayaran Hutang Pihak Ketiga milik Agustinus Thiodorus kini telah mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagaimana telah diberitakan oleh sejumlah media massa.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tanimbar Raya (Altar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui Ketua Bidang Pengawasan Kebijakan Publik, Anders Luturyali, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah menunjukkan upaya penegakan hukum yang objektif dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Anders, melalui kajian hukum yang dilakukan oleh Bidang Hukum dan HAM LSM Altar, dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara atas beberapa paket pekerjaan yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur oleh Agustinus Thiodorus diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Untuk menutupi dugaan kejahatan tersebut, diajukanlah gugatan perdata dengan harapan asas prejudicieel geschil menjadi solusi, namun seiring dengan itu, Agustinus Thiodorus diduga tidak memahami bahwa asas tersebut tidak berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, LSM Altar menyatakan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan oknum birokrasi. Dalam persidangan, kuasa hukum dari Pemerintah Daerah tidak menghadirkan saksi untuk membantah gugatan maupun memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan yang benar, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut, Surat Rekomendasi tanggal 20 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Bupati Bitzael S. Temar menyatakan bahwa pelaksanaan penimbunan dilakukan setelah ada perhitungan oleh dinas teknis, namun faktanya tidak dilakukan. Perhitungan nilai pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) justru dilakukan oleh Agustinus Thiodorus pada tahun 2015 berdasarkan kesepakatan dengan oknum birokrasi.
Pada salah satu gugatan terkait pekerjaan reklamasi Pasar Omele, Agustinus Thiodorus menyatakan mengalami kerugian imateriil akibat bunga kredit, sehingga Majelis Hakim mengabulkan klaim sebesar lebih dari 22 milyar rupiah. Namun faktanya, pihak tersebut tidak dapat membuktikan adanya pinjaman uang dalam perkara tersebut, dan hal ini tidak dibantahkan oleh kuasa hukum terkait. Keadaan ini juga mendapatkan tanggapan dalam bentuk dissenting opinion dari Majelis Hakim.
LSM Altar kemudian menghimbau Ricky Jauwerissa selaku Kepala Daerah agar segera mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali sebagaimana arahan dari KPK, demi menyelamatkan uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat dan memberikan rasa keadilan yang objektif.
Moment ini menjadi titik penilaian integritas Ricky Jauwerissa – apakah dia dipilih rakyat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ataukah untuk melindungi dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Agustinus Thiodorus yang merupakan keluarganya.
Menutup pernyataannya, LSM Altar menyampaikan bahwa sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berdasarkan amanat undang-undang bertujuan untuk melayani masyarakat dan mewujudkan tujuan negara dalam memberantas korupsi, mereka mendukung penuh langkah yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan berharap proses hukum dapat disempurnakan hingga tuntas.
(FA/GD)













