*Kapolres TTU Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli Ormas Beta Timor*
Fajar Aktual – Sabtu, 23 Mei 2026
Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara didesak segera melakukan tindakan hukum terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan pengurus Markas Pimpinan Cabang Ormas Beta Timor Kecamatan Biboki Selatan. Desakan itu menguat setelah Ketua Ormas Beta Timor Kabupaten TTU, Hery Naif, secara terbuka mengakui adanya pungutan liar yang dilakukan jajarannya untuk pembangunan Lopo Ormas di Biboki Selatan.
Pengakuan tersebut disampaikan Hery Naif saat jumpa pers di Rumah Jabatan Bupati TTU pada 19 Mei 2026. Dalam klarifikasi itu, ia menyebut pengurus MPC Beta Timor Biboki Selatan telah membuat form permintaan dana yang disebarkan ke sejumlah instansi pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Nilai permintaan bervariasi antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per instansi.
Bukti awal telah mengemuka. Salah satu kepala desa, Kepala Desa Pantas, disebut telah menyetor Rp500.000 sebagai pemenuhan permintaan tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pungutan itu bukan inisiatif pribadi, melainkan tindakan terstruktur yang melibatkan perencanaan, penyebaran form permintaan, dan penerimaan uang.
“Dengan adanya pengakuan ketua dan bukti penyetoran dari kepala desa, tidak ada alasan bagi Polres TTU untuk tidak segera melakukan tindakan yustisi,” tegas sumber di TTU.
Secara hukum, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah 9 tahun penjara. Pemerasan merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga penegak hukum dapat langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu laporan resmi dari korban.
Publik TTU kini menunggu langkah cepat Kapolres TTU dan jajaran. Harapannya, proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan tanpa tebang pilih, sebagai wujud komitmen negara hukum dalam memberantas praktik premanisme berkedok ormas.
Ana Funan













