Kades Inuai Malapor di Polres Kotamobagu Atas Dugaan Fitnah Yang di Lakukan Oleh Beberapah Warga
Kotamobagu, fajaraktual.com
Imran momintan, Kepala desa (sangadi) desa inuai, kabupaten bolmong sulut, di dampingi pengacara melapor di polres kotamobagu, terkait dugaan fitnah oleh beberapah orang yang dengan sengaja menghasut dan mempolitisir menyebarkan berita hoax yang duga fitnah dengan tujuan ingin menjatuhkan sangadi inuai, pada jumat 26 juni 2026.
Imran momintan sangadi inuai yang di dampingi pengacara jein Djauhari, sh. Mh. cs, menjelaskan kepada awak media terkait kronologi dugaan fitnah kepada kliennya.
Di katakanya beberapah waktu lalu ada segelintir orang membuat pengaduan laporan yang di duga palsu atau sengaja di pilitisir, ke dprd dan pemda bolmong, tetkait klienya, kepala desa inuai imran momintan, dengan dalil melakukan pelecehan, asusila Dan semua yang di laporkan sudah terbukti tidak benar.
Sehingga Dprd bolmong melakukan Rdp terhadap klien kami,
Bahkan mereka melaporkan ke polres kotamobagu, klien kami di periksa oleh penyidik polres kotamobagu,
Dan faktanya ternyata semua ini rekayasa untuk menjatuhkan klien kami, oleh penyidik polres kotamobagu sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan kesimpulan bahwa semua yang di tuduhkan tidak benar, akhirnya pengakuan oknum yang melaporkan ternyata di paksa oleh beberapah orang yang sengaja ingin menjatuhkan klien kami, imran momintan kepala desa inuai,
Dan hari ini kami resmi melaporkan beberapah orang yang melakukan fitnah, menyebar berita hoax di salah satu media online, dan menurut kami ini merupakan pelanggaran tindak pidana, orang orang tersebut adalah,: inisial im, laki laki, kk, laki laki, js, perempuan.
dan kami juga melaporkan inisial nm, yang pada saat itu, selesai RDP Di dprd bolmong, oknum inisial nm membuat keterangan palsu, bahwa klien kami melakukan asusila, yang di beritakan di salah satu media online,
Jein, menambahkan bahwa yang di tuduhkan kepada klien kami tidak terbukti atau tidak benar dan kami telah resmi melaporkan orang orang yang melakukan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, ini menyangkut harga diri klien kami, dan kita tunggu saja kelanjutan proses hukum nya nanti, tutur jein.
(Vent)













