*JPU Tuntut 19 Tahun Penjara untuk Kakek di TTU Perkosa 5 Anak, Restitusi Korban Tak Masuk Tuntutan*
_Fajar Aktual_ 12 Mei 2026
Pengadilan Negeri Kefamenanu kembali menggelar sidang perkara kekerasan seksual terhadap 5 anak dengan terdakwa YN, 62 tahun, Selasa 12 Mei 2026. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU Aditya W. Wiratama, SH menuntut YN dengan pidana penjara 19 tahun. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa. Karena itu YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana.
*Tiga Hal Memberatkan*
JPU menyebut ada tiga hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi anak korban serta keluarganya. Kedua, tindakan YN bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi anak. Ketiga, kejahatan dilakukan terhadap anak yang masih dalam lingkup keluarga terdakwa.
Hal yang meringankan hanya satu: terdakwa belum pernah dihukum.
*Restitusi Belum Diakomodasi*
Terkait hak korban, JPU menyampaikan bahwa para korban sudah diberitahu haknya untuk mengajukan restitusi. Permohonan restitusi telah diajukan melalui Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil LAKMAS Cendana Wangi NTT lewat Surat Nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/20226 tanggal 30 April 2026.
Namun, JPU Aditya W. Wiratama menyatakan permohonan itu belum dapat dimasukkan dalam tuntutan. Alasannya, penuntut umum tidak memiliki kapasitas, keahlian, maupun kewenangan untuk menghitung restitusi secara mandiri.
Meski begitu, JPU menyebut korban atau pemohon tetap dapat mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan.
*Agenda Berikutnya*
Majelis hakim menunda sidang hingga 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menegaskan rapuhnya perlindungan anak ketika pelaku justru berasal dari lingkup keluarga. Tuntutan 19 tahun mencerminkan beratnya dampak kejahatan. Namun tidak masuknya restitusi dalam tuntutan membuka persoalan lain: pemulihan korban belum mendapat kepastian sejak awal proses peradilan. Padahal trauma yang dialami anak tidak menunggu putusan inkracht untuk ditangani.
Akhir berita (Ana Funan)













