*Fajar Aktual* Sabtu, 18 Juli 2026_
KUPANG — Jenazah Warga Negara Indonesia asal Hatimuk, Stefanus Klau Atok, 42 tahun, tiba di Kupang pagi ini, Sabtu 18 Juli 2026, dengan penerbangan Garuda Indonesia. Sesampainya di tanah air, jenazah langsung diterima oleh keluarga dan Badan Pekerja Pemuda Persekutuan Gereja-Gereja di NTT atau BP3 NTT.
Kepulangan almarhum dari Queensland, Australia, difasilitasi Konsulat Jenderal RI Sydney berdasarkan Surat Keterangan Pelaporan Kematian No. 01250/SYD/CONS/DTH/SK/07/2026 yang diterbitkan 13 Juli 2026. Proses repatriasi dari Yeppoon dilakukan oleh Finlayson and McKenzie Funeral Directors sesuai rencana 15 Juli 2026.
*Kronologi dan Penyebab Wafat*
Stefanus Klau Atok meninggal dunia pada 15 Juni 2026 di Rockhampton Hospital, Rockhampton, Queensland. Almarhum lahir di Hatimuk, 28 September 1983, dan beralamat terakhir di Yeppoon, Queensland.
Berdasarkan Death Certificate No. 2026/19608 dari Kantor Catatan Kelahiran, Kematian dan Pernikahan Queensland, penyebab kematian adalah _Mediastinal infection due to metastatic disease_ dan _Diffuse infiltrative glioma of the left temporal lobe_. Dokumen juga mencatat _Epilepsy due to brain tumor_ serta _traumatic intracranial haemorrhage due to injury_.
Glioma pada lobus temporal kiri merupakan tumor otak ganas yang dalam perkembangannya memicu komplikasi infeksi dan pendarahan.
*Penyerahan di Kupang*
Dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, jenazah tiba di Bandara El Tari Kupang pagi ini. Penyerahan dilakukan kepada pihak keluarga yang didampingi BP3 NTT. Kehadiran BP3 NTT menjadi bentuk dukungan gereja dan masyarakat NTT bagi keluarga yang berduka, sekaligus membantu kelancaran proses administrasi hingga pemakaman di kampung halaman di Hatimuk.
KJRI Sydney sebelumnya telah berkoordinasi dengan keluarga, BP3 NTT, Garuda Indonesia, dan otoritas bandara terkait dokumen kekonsuleran serta prosedur penerimaan jenazah. Dalam suratnya, KJRI menegaskan dokumen tersebut bukan akta kematian dan dapat diperbaiki jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
*Tanggung Jawab Bersama*
Dengan telah diterimanya jenazah di Kupang, perhatian kini tertuju pada pemerintah daerah asal di Hatimuk:
1. *Pemakaman Adat*: Memastikan prosesi pemakaman dilakukan secara layak sesuai adat dan iman keluarga.
2. *Pendampingan Keluarga*: Memberikan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan, mengingat status almarhum tercatat cerai.
3. *Perlindungan WNI*: Memperkuat pendataan dan pendampingan WNI NTT yang bekerja di Australia, khususnya di wilayah regional seperti Queensland.
BP3 NTT menyatakan siap mengawal hingga prosesi pemakaman selesai, sebagai wujud solidaritas sesama anak NTT di perantauan.
Kepulangan Stefanus ke Hatimuk menutup perjalanan panjangnya di negeri orang. Ini menjadi pengingat bahwa negara, gereja, dan pemerintah daerah harus hadir bersama, bahkan pada saat terakhir warga pulang ke rumah.
_Ana Funan_













