INTEGRITAS KEPEMIMPINAN KKT DI UJI: ANTARA PEMBAYARAN UP3 DAN JANJI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Saumlaki, Fajaraktual.com
Pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuai kontroversi. Warga dan aktivis masyarakat mempertanyakan penggunaan dana tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah.
Stenly Lempitmalae, tokoh muda desa Atubul, Kecamatan Wertamrian menyatakan bahwa pembayaran UP3 ini berpotensi berdampak buruk pada masyarakat. “Pertumbuhan ekonomi masyarakat Tanimbar sangat tergantung pada penghasilan ASN yang bersumber dari APBD. Jika APBD tidak diatur dengan baik, maka akan sangat berdampak buruk pada ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Situasi di mana pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) harus membayar hutang dan berdampak pada “dikorbankannya” masyarakat adalah isu nyata, di mana beban layanan utang pihak ketiga (UP3) seringkali memaksa terjadinya refocusing anggaran atau pemangkasan subsidi serta program pembangunan. Pembayaran utang bersifat wajib (mandatory spending), sehingga jika keuangan daerah terbatas, pos belanja lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi tidak optimal.
Ketika Pemda KKT bayar utang jumbo, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik (pendidikan/kesehatan), atau bantuan sosial, terpaksa dialihkan untuk membayar utang. Hal ini menciptakan efek crowding-out, di mana beban utang mengikis kemampuan Pemda KKT untuk menyejahterakan rakyat.
Beban utang yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan financial distress pada pemerintah daerah, mengurangi belanja modal, dan pada akhirnya menurunkan indeks pembangunan manusia (IPM) karena proyek infrastruktur terbengkalai dan pemberdayaan menjadi hal sulit.
Meskipun pembayaran UP3 wajib dilakukan untuk menghindari default (gagal bayar), seringkali dampaknya terasa langsung pada pengurangan kualitas layanan yang diterima masyarakat seperti di desa Atubul.
Menurut Lempitmalae, para nelayan mengeluh selama ini tidak pernah mendapatkan bantuan, baik alat menangkap ikan maupun permodalan. Menurutnya, perlu ada pemberdayaan bagi Nelayan yang penghasilannya tidak menentu dan bergantung pada musim.
“Kami tidak penah mendapatkan bantuan selama ini. Baik alat penangkapan ikan seperti jaring atau permodalan. Kami harap Pemda KKT bisa memperbaiki nasib nelayan di desa Atubul ini,” kata Lempitmalae.
Sementara itu seorang Ketua RT di desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan yang tak mau namanya disebut mengungkapkan, pembayaran UP3 sesungguhnya membatasi semua program yang pernah disampaikan. Salah satunya program prioritas Bupati dan Wakil Bupati tentang “RT Mandiri”.
Menurut Ketua RT, mungkin salah satu dampak dari Pembayaran UP3 ini maka hingga 1 tahun Kepemimpinan Jauwerissa dan Ratuanak ini, Program RT Mandiri bak isapan jempol. Kami masih menunggu program itu hingga ini. “Coba kalau dong seng bayar UP3, mungkin Katong su bisa jalan Deng program RT Mandiri”, katanya dengan logat desa Wowonda
Beliau menambahkan, sangat disayangkan karena selama setahun Kepemimpinan Jauwerissa Ratuanak ini tidak ada perubahan apa-apa di Tanimbar apalagi di desa-desa. Yang kita lihat saat ini hanyalah urusan pembayaran UP3, Bupati bolak-balik luar daerah dan kekacauan atas kasus-korupsi dengan dugaan keterlibatan Bupati, dan penyegaran birokrasi yang tak pasti.
Tanimbar semacam kabupaten mati yang penuh drama yang dimainkan oleh Jauwerissa Ratuanak. Entah sampai kapan. Namun beliau berharap, Jauwerissa Ratuanak hendaknya lebih banyak tinggal d daerah dan kunjungi desa-desa seperti saat kampanye dari pada tiap saat berangkat terus dan lupa dengan janji-janji manis, tutup sang Ketua RT.
Untuk diketahui, Jauwerissa Ratuanak dipilih oleh masyarakat dan diangkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati KKT untuk kepentingan umum, apalagi janji politik untuk pemberdayaan masyarakat mulai dari tingkat RT.
Masyarakat mengharapkan janji-janji manis itu jangan menjadi slogan semata, namun dibalik itu Jauwerissa Ratuanak lebih mengedepankan UP3 pamannya AGUSTINUS T
(*”)













