INAKOR Nilai Kehadiran Sekda Manado di Sidang Informasi Publik Penting untuk Jaga Wibawa Pemerintahan
Manado, FAJARAKTUAL.com
Polemik ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado dalam rangkaian sidang sengketa informasi publik kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menilai bahwa absennya pejabat tinggi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas.

Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Register Nomor 037/IX/KIPSulut-PSI/2025 telah beberapa kali menjadwalkan kehadiran Sekda sebagai Termohon. Namun, pejabat tersebut diketahui tidak pernah hadir secara langsung dan memilih mengirimkan perwakilan. Kondisi ini, menurut INAKOR, menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Kota Manado belum menempatkan transparansi sebagai prioritas utama.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyampaikan bahwa penting bagi pejabat sekelas Sekda untuk hadir langsung karena posisi tersebut bukan hanya simbol birokrasi, tetapi pemegang otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait keterbukaan informasi.
“Ketika seorang Sekda menunjukkan komitmen hadir, itu menandakan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi hak masyarakat terhadap informasi publik. Ketidakhadiran berulang justru dapat menurunkan kepercayaan publik,” ujar Rolly. Selasa ( 18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi quasi peradilan, sehingga panggilannya wajib dipenuhi oleh pejabat yang berwenang. Mengirimkan staf, menurutnya, tidak selalu cukup karena banyak keputusan strategis berada di tangan pejabat utama, bukan delegasi.
INAKOR menilai bahwa ketidakhadiran pejabat kunci bukan hanya memperlambat proses persidangan, tetapi juga mencerminkan kurangnya keseriusan dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rolly Wenas juga meminta Wali Kota Manado memberikan perhatian lebih terhadap persoalan ini. Menurutnya, teguran administratif perlu diberikan agar Sekda menunjukkan komitmen penuh terhadap proses hukum dan penghormatan kepada lembaga negara.
Selain itu, Inspektorat Kota Manado didorong untuk melakukan evaluasi internal terkait kepatuhan pejabat dalam memenuhi panggilan resmi lembaga negara. Bagi INAKOR, kepatuhan pejabat publik merupakan cermin dari integritas sebuah institusi pemerintahan.
“Ketika pejabat tertinggi di tingkat birokrasi kota tidak hadir langsung dalam forum resmi, hal itu bisa menimbulkan preseden buruk. Ini saatnya Pemerintah Kota Manado memastikan bahwa nilai-nilai keterbukaan benar-benar dijalankan dari level pimpinan,” tegas Rolly.
Rolly menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan pejabat yang tampil bertanggung jawab dalam setiap forum resmi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan transparansi. Ia menyebut bahwa hadir di persidangan adalah bentuk komitmen moral sekaligus bukti kesediaan pemerintah menghargai proses hukum.
“Kota ini membutuhkan pejabat yang hadir, bukan yang hanya diwakilkan. Komitmen terhadap transparansi dimulai dari kesediaan pejabat utama untuk berdiri di depan sidang dan menjelaskan posisi pemerintah,” pungkasnya.
(Ivan)













