Manado, Fajaraktual.com
Sidang dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali memanas saat bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (8/12/2025). Agenda persidangan yang seharusnya menghadirkan dua saksi korban—Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya—serta seorang saksi ahli, kembali tertunda karena para saksi dilaporkan berhalangan hadir.

Majelis hakim pun memberikan ultimatum terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU): para saksi wajib dihadirkan pada sidang berikutnya, Kamis (11/12/2025). Ketidakhadiran lebih lanjut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan menghambat pembuktian perkara.
Dari pihak terdakwa, kuasa hukum Noch Sambouw menyoroti persoalan yang jauh lebih serius. Ia mengungkap adanya indikasi keterangan palsu dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya pada keterangan tertulis dua saksi korban.
“Dalam BAP, terdapat keterangan Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya yang menurut kami tidak benar. Kami ingin mereka hadir dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka tanda tangani,” ujarnya.
Sambouw menambahkan, saksi ahli yang dilibatkan penyidik justru memberikan pendapat yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan. Hal ini menurutnya menambah daftar kejanggalan dalam proses penyidikan.
Melihat ketidakhadiran saksi yang berulang, pihak terdakwa meminta langkah lanjutan: menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan. Tujuannya, memastikan apakah keterangan dalam BAP benar diberikan oleh para saksi, atau justru dituliskan tanpa sepengetahuan mereka.
“Jika saksi terus tidak hadir, penyidik harus dihadirkan. Kami ingin memastikan apakah ada unsur rekayasa dalam penyusunan BAP. Bila terbukti, kami siap memproses pidananya,” tegas Noch.
Menurutnya, perkembangan teknologi tidak lagi membenarkan absensi saksi hanya karena alasan lokasi. Ia menilai sidang daring dapat menjadi solusi agar proses hukum tetap berjalan efisien.
“Kalau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa sidang online. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” katanya.
Di akhir sesi, Sambouw mengungkap temuan baru: adanya dua dokumen berbeda antara berkas pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi. Perbedaan konten tersebut dinilai cukup serius dan dapat mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen maupun testimoni.
“Ini bukan sekadar ketidaksesuaian, tapi potensi tindak pidana. Datang atau tidak datang, kalau terbukti ada pemalsuan, pasti kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Sidang pada Kamis nanti diprediksi menjadi titik krusial. Tidak hanya menentukan kelanjutan pembuktian, tetapi juga dapat membuka babak baru terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan.
(Ivan)













