*Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penyiksaan Dokter Icha Digelar Hari Ini*
Fajar Aktual.24 Agustus 2026
KUPANG. Tim penyidik gabungan Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka dalam perkara dugaan penyiksaan terhadap almarhumah dokter Icha Pakaenoni.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Joint Investigation Polda NTT, Kompol Edy, dalam pertemuan dengan keluarga almarhumah yang didampingi tim kuasa hukum, Senin (24/8/2026), di ruang rapat Kabid Wasidik Polda NTT.
Pertemuan tersebut dihadiri ayah, ibu, dan adik almarhumah, dokter Tiara, bersama tim kuasa hukum keluarga. Dari pihak kepolisian hadir Kabid Wasidik, Ketua Tim Penyidik Joint Investigation, serta sekitar 10 anggota tim penyidik.
Menurut kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Emanuel Manbait, SH, Kompol Edy menyampaikan gelar perkara penetapan tersangka dijadwalkan berlangsung Senin sekitar pukul 10.30 WITA di lantai II Aula Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Gelar perkara itu akan melibatkan unsur eksternal tim penyidik, antara lain Bidang Hukum Polda NTT, Inspektorat Pengawasan Daerah, Propam, sejumlah unit di Ditreskrimum, serta pejabat pimpinan Polda NTT.
“Kompol Edy menyampaikan bahwa hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam laporan dugaan penyiksaan terhadap dokter Icha,” kata Victor.
*Periksa 54 Saksi*
Dalam kesempatan itu penyidik juga memaparkan perkembangan penyidikan tim Joint Investigation. Kompol Edy menyebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi, mengamankan dan memeriksa sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diperoleh.
Penyidik juga meminta pendapat sejumlah ahli untuk memperkuat penyidikan. Di antaranya ahli viktimologi, kriminologi, bahasa, psikologi forensik, tiga ahli hukum pidana dari Jakarta dan satu ahli hukum pidana dari NTT. Keterangan ahli bisa ular juga dimintai.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang diperoleh, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka.
Dalam perkara ini terdapat empat orang yang sebelumnya dilaporkan sebagai terlapor. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diputuskan melalui gelar perkara.
“Untuk siapa saja dari empat terlapor yang akan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan menentukan melalui gelar perkara,” ujar Victor mengutip penjelasan Kompol Edy.
Setelah penetapan tersangka, penyidik disebut akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan ini. Penyidik juga akan mengambil langkah-langkah paksa apabila diperlukan sesuai Pasal 100 ayat (3) KUHAP, yaitu melakukan penggeledahan dan penahanan.
*Bantah Pemeriksaan Ahli Psikologi Lain*
Terkait informasi adanya ahli psikologi lain yang memberikan pendapat, Kompol Edy menyatakan hingga saat ini penyidik Polda NTT belum melakukan pemeriksaan maupun mengambil keterangan dari ahli psikologi di luar ahli yang diminta penyidik.
Kuasa hukum keluarga menyebut beberapa waktu lalu memang terdapat pertemuan antara pengacara para terlapor dengan psikolog forensik dr. Reza Indragiri. Namun menurut penjelasan penyidik kepada keluarga, keterangan dr. Reza Indragiri belum pernah diambil secara resmi dalam penyidikan perkara tersebut.
*Pernyataan Tim Kuasa Hukum*
Tim kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH, menyampaikan bahwa telah dilakukan eksposisi perkara antara penyidik Polda NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT sebanyak 2 kali.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal sangkaan Pasal 530, 466, dan 347 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari tim joint investigasi terkait hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan hari ini.
Keluarga dokter Icha berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Keluarga juga meminta dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan undang-undang.
Keluarga menyampaikan apresiasi kepada tim joint investigation Polda NTT yang bekerja secara profesional dan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan.
(Ana funan)













