• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Nasional

Fenomena Oknum Mengaku Wartawan Bermodal KTA, Belum Mampu Menulis Berita Sudah Mengaku Pimpinan Redaksi

Pimpinan Redaksi by Pimpinan Redaksi
Oktober 30, 2026
in Nasional
0
Fenomena Oknum Mengaku Wartawan Bermodal KTA, Belum Mampu Menulis Berita Sudah Mengaku Pimpinan Redaksi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fenomena Oknum Mengaku Wartawan Bermodal KTA, Belum Mampu Menulis Berita Sudah Mengaku Pimpinan Redaksi

Profesi Wartawan Bukan Sekadar Kartu Identitas, Kompetensi dan Tanggung Jawab Menjadi Kunci

FAJAR AKTUAL — Fenomena oknum yang mengaku sebagai wartawan hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tetapi belum memahami dasar-dasar jurnalistik, menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Lebih memprihatinkan lagi, ada yang disebut-sebut belum menunjukkan kemampuan menulis berita secara konsisten, tetapi sudah mengaku menjabat sebagai pimpinan redaksi di salah satu media.

Kondisi ini menjadi bahan renungan bersama bagi insan pers. Sebab, profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas, mengenakan atribut media, atau mencantumkan jabatan tertentu. Lebih dari itu, wartawan dituntut memahami kaidah jurnalistik, mampu menggali informasi, melakukan verifikasi, menyusun berita secara berimbang, serta mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.

Ironisnya, apabila seseorang telah menjalankan peran dalam sebuah media selama hampir satu tahun, tetapi belum menunjukkan hasil karya jurnalistik yang memadai, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan, komitmen, dan pemahamannya terhadap dunia pers.

Apalagi, jabatan pimpinan redaksi bukan sekadar gelar untuk dibanggakan. Posisi tersebut membawa tanggung jawab besar dalam mengarahkan pemberitaan, menjaga kualitas produk jurnalistik, memastikan akurasi informasi, serta mengawasi penerapan Kode Etik Jurnalistik.

Jangan Sampai Jabatan Lebih Besar daripada Kemampuan

Menjadi wartawan membutuhkan kemauan untuk belajar, keberanian mencari fakta, ketelitian mengolah informasi, serta kemampuan menyampaikan berita kepada masyarakat. Kemampuan tersebut tidak terbentuk hanya dengan memiliki KTA, melainkan melalui proses belajar, praktik jurnalistik, evaluasi, dan tanggung jawab profesional.

Demikian pula dengan jabatan pimpinan redaksi. Seseorang yang dipercaya menduduki posisi tersebut semestinya memahami proses kerja redaksi, mulai dari pencarian informasi, verifikasi fakta, penyuntingan naskah, hingga penayangan berita.

Apabila jabatan hanya menjadi kebanggaan tanpa dibarengi kemampuan dan hasil kerja yang jelas, maka kondisi tersebut patut dievaluasi oleh pihak yang berwenang di dalam organisasi media.

Namun, penilaian terhadap kompetensi seseorang tetap harus didasarkan pada fakta dan hasil kerja yang dapat diperiksa, bukan semata-mata asumsi atau penilaian sepihak.

Pers Harus Dijaga, Bukan Sekadar Dijadikan Atribut

Kehadiran pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan mengedepankan fakta, independensi, akurasi, dan kepentingan publik.

Karena itu, setiap orang yang terlibat dalam dunia pers perlu memahami bahwa kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang harus dijaga. Perilaku individu yang tidak profesional dapat berdampak pada citra insan pers secara keseluruhan.

Organisasi media juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Jika seseorang belum menguasai dasar-dasar jurnalistik, langkah yang tepat adalah memberikan pelatihan, pendampingan, dan evaluasi, bukan sekadar memberikan jabatan tanpa mempertimbangkan kemampuan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan kehidupan pers di Indonesia. Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Saatnya Introspeksi dan Berbenah

Fenomena ini seharusnya menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin terjun ke dunia jurnalistik. Jangan sampai profesi wartawan hanya dipandang sebagai jalan untuk mendapatkan pengakuan sosial atau menyandang jabatan tertentu.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apa karya jurnalistik yang telah dihasilkan, bagaimana kualitas pemberitaannya, dan sejauh mana tanggung jawab profesional telah dijalankan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk merendahkan seseorang, melainkan sebagai bentuk evaluasi agar profesi pers tetap dihormati dan dijalankan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, wartawan dinilai dari integritas, kompetensi, dan karya jurnalistiknya, bukan semata-mata dari KTA atau jabatan yang disandang.

Dunia pers membutuhkan insan yang mau belajar, bekerja, dan bertanggung jawab. Sebab, menjadi wartawan bukan sekadar mengaku wartawan, dan menjadi pimpinan redaksi bukan sekadar menyandang jabatan.

Pers yang bermartabat lahir dari orang-orang yang memahami tanggung jawab profesinya.

Redaksi

Previous Post

# Kematian Muh Nasrullah Tak Berlanjut ke Penyidikan, Keluarga Pertanyakan Hasil Visum dan Transparansi Polresta Gowa

Next Post

DPC LAKI Jeneponto Dampingi Masyarakat, Fasilitasi Musyawarah Penyelesaian Tanah Warisan Keluarga di Desa Paitana

Pimpinan Redaksi

Pimpinan Redaksi

Next Post
DPC LAKI Jeneponto Dampingi Masyarakat, Fasilitasi Musyawarah Penyelesaian Tanah Warisan Keluarga di Desa Paitana

DPC LAKI Jeneponto Dampingi Masyarakat, Fasilitasi Musyawarah Penyelesaian Tanah Warisan Keluarga di Desa Paitana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb